

Kasus cybersquatting antara PT. Mustika Ratu dengan PT. Martina Berto bergulir pada tahun 2001. Cybersquatting sendiri adalah upaya mendaftarkan domain yang terasosiasi dengan nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha mencari keuntungan dengan menjualnya kepada perusahaan.
Awal mula kasus ini adalah ketika Chandra Sugiono sebagai Manajer Internasional Marketing PT. Martina Berto mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com pada 7 Oktober 1999. Padahal domain tersebut sudah ada dan didaftarkan oleh saingan usahanya yaitu PT. Mustika Ratu. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mabes Polri oleh Mustika Ratu pada 4 September 2000.
Mustika Ratu beranggapan bahwa apa yang dilakukan Chandra Sugiono melanggar Pasal 382 bis KUHP atau Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan akhirnya kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan. Persidangan di pengadilan pertama kali digelar pada 2 Agustus 2001.
“Saya melakukan pendaftaran nama domain secara pribadi. Sebagai pengusaha di bidang teknologi informasi, pendaftaran nama domain mustika-ratu.com saya lakukan karena nama tersebut menarik. Praktek semacam ini juga sudah lazim dilakukan rekan-rekan lain di bidang praktisi teknologi informasi,” ujar Chandra saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat pada 10 Agustus 2001.
Chandra berulang kali menegaskan bahwa ia mendaftarkan nama domain secara pribadi, dan tidak terkait dengan jabatannya di PT. Martina Berto. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah mengisi situs mustika-ratu.com tersebut. Bahkan kuasa hukum Chandra, Didi Irawadi Syamsudin merasa aneh dengan penyelesaian kasus ini.
“Untuk kasus sejenis, ini baru pertama kali kasus domain name menjadi perkara pidana. Chandra hanya seorang pendaftar, penyelesaiannya seharusnya simpel saja. Apalagi sejak ada somasi dari Mustika Ratu, klien kami sudah menyampaikan perdamaian dan bersedia mengalihkan mustika-ratu.com ke pihak Mustika Ratu,” ujar Didi.
Tanggapan PT. Martina Berto Atas Kasus Cybersquatting
Sementara itu dalam persidangan kasus cybersquatting mustika-ratu.com di PN Jakarta Pusat pada 20 September 2001, pemilik PT. Martina Berto, Dr. Martha Tilaar dihadirkan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak mengetahui adanya pendaftaran nama domain mustika-ratu.com oleh Chandra Sugiono.
“Pendaftaran nama domain mustika-ratu.com adalah masalah pribadi Chandra dan PT. Mustika Ratu Tbk. Jadi perbuatan Chandra tersebut tidak melibatkan manajemen PT. Martina Berto,” ujar Dr. Martha Tilaar.
Martha juga menjelaskan bahwa Chandra pernah terdaftar sebagai karyawan PT. Martina Berto sejak September 1999 hingga Juni 2000. Ia mengatakan Chandra mengundurkan diri untuk mengembangkan usaha di bidang IT yang diwarisi dari orang tuanya.
Meskipun sudah melewati persidangan beberapa kali, namun masih sulit membuktikan siapa yang menjadi pemenang dalam kasus ini. Hal tersebut karena JPU kesulitan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan kepada Chandra. Terutama membuktikan bahwa Chandra benar-benar melanggar Pasal 382 bis KUHP atau Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Baca artikel terkait: Order Fiktif Lewat Aplikasi Gojek
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon