Ilustrasi Pemberian Gratifikasi/revolusimental.go.id

Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 berinisial HM menjalani sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut dilaksanakan pada 22 Maret 2021. Diketahui HM menjadi tersangka kasus gratifikasi terhadap pemberian kredit dari BTN untuk PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property. Selain HM, ada dua tersangka lainnya yaitu YA selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri dan IH selaku Direktur PT. Titanium Property.

“Pembacaan dakwaan bagi para terdakwa akan dilakukan secara terpisah (splitsing). Sementara ketua hakim yang akan mengadili perkara ini adalah Makmur,”  ujar Humas Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

HM menjadi tersangka kasus gratifikasi setelah Kejagung menemukan bukti yang cukup atas kasus tersebut. Diduga HM menerima gratifikasi berupa uang dari PT. Pelangi Putra Mandiri sebesar 2,2 miliar rupiah dan PT. Titanium Property sebesar 870 juta rupiah. Dana tersebut diterima melalui rekening menantu HM yang berinisial WKP.

Kasus ini bermula ketika HM yang menjabat sebagai Direktur Utama BTN saat itu memberikan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit bagi dua perusahaan. Melalui persetujuan HM, pada tahun 2013 BTN Kantor Cabang Harmoni memberikan kredit sebesar 160 miliar rupiah kepada PT. Titanium Harmony. Sementara pada 2014, BTN Kantor Cabang Samarinda memberikan fasilitas kredit sebesar 117 miliar rupiah kepada PT. Pelangi Putera Mandiri. Sayangnya saat ini kedua kredit tersebut macet.

“Kedua perusahaan tersebut berhasil mendapatkan fasilitas kredit atas peran serta HM untuk mendorong dan meloloskan fasilitas kredit terhadap kedua debitur. Meskipun pada kenyataannya proses tersebut tidak berlaku dengan SOP Bank BTN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

Dakwaan Bagi HM

Selain HM, Kejaksaan juga masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan masih dalam penyelidikan. Untuk HM sendiri, Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Guntur, Jakarta pusat selama 20 hari. Terhitung mulai 6-25 Oktober 2020. 

Dalam sidang dakwaan, HM dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dakwaan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2021 tersebut menjadi sidang dakwaan pertama bagi HM dan juga beberapa tersangka lainnya.

Tanggapan Bank BTN

Sebagai perusahaan tempat HM bekerja, PT. Bank Tabungan Negara Tbk menghormati proses hukum yang berjalan. Bank BTN berkomitmen untuk terus membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami memastikan kinerja kami akan tetap solid apalagi pemberian kredit pada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan disiapkan cadangan yang cukup. Sehingga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” ujar Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman.

Ari juga menjelaskan bahwa Bank BTN sudah bekerjasama dengan Kejagung dan melakukan MOU untuk memproses debitur nakal yang tidak mau membayar hutangnya. Selain itu, Bank BTN juga selalu berkomitmen melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis prosesnya.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini