Salah Satu Usaha PT. Temas/temasline.com

PT. Pelayaran Tempuran Emas (Temas) melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisaris PT. Senopati Samudra Perkasa (PT. SSP), Setyo Hartono atas dugaan tindak pidana penipuan. Setyo diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar 10 miliar rupiah. Peristiwa tersebut berawal ketika terjadi kesepakatan antara Harto Kusumo selaku Direktur PT. Temas dengan Yap Lincoln Salim selaku Direktur PT. SSP.

Kesepakatan tersebut terkait dengan pengoperan sewa lahan TNI AL di Jl. Kalianak, Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo, Yap akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan kepada Harto dengan pembayaran sebesar 10 miliar rupiah. Sayangnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada 4 September 2007, lahan tersebut ditarik kembali untuk mendukung tupoksi TNI AL.

Oleh sebab itu, Harto meminta kembali uang yang telah diberikannya karena pihaknya tidak lagi dapat menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian. Namun, Setyo tidak mau mengembalikannya karena uang telah dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya Setyo diduga melanggar Pasal 374 dan 378 KUHP.

Setyo sempat ditahan dan kemudian menjalani sidang perkara sebagai terdakwa pada 20 Desember 2017. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum serta mengembalikan nama baik terdakwa. Terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena tidak terdapat kesalahan pada terdakwa dalam perkara ini,” ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Pieter Talaway, SH, CN, MBA.

Kasus Merupakan Ranah Perdata Bukan Pidana

Dalam sidang tersebut Pieter juga menjelaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli. Sehingga kasus yang terjadi tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan.

“Apabila pelapor dari PT. Temas mengakui adanya perbuatan terdakwa sebagai perbuatan melanggar isi perjanjian yang dikualifikasi sebagai perbuatan wanprestasi, maka norma dan asasnya harus diuji di peradilan perdata, bukan dikriminalisasi menjadi perkara pidana,” ujar Pieter.

Keterangan tersebut juga didukung oleh pernyataan beberapa saksi ahli, salah satunya adalah Dr. M.Solahuddin, S.H., M.H selaku Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Solahuddin mengatakan bahwa perkara yang terjadi merupakan perkara perdata. Hal tersebut dapat dilihat dengan hubungan hukum yang terjadi pertama kali antara kedua belah pihak bersifat keperdataan. Dibuktikan dengan adanya beberapa akta perjanjian.

Setelah mendengarkan pledoi, Setyo kembali menjalani sidang pada 11 Januari 2008. Dalam sidang tersebut, Setyo dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa kepada Setyo dibebaskan. Selain itu juga mengembalikan harkat martabat seperti sedia kala sebelum adanya perkara ini. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini