
Empat oknum karyawan Bank Artha Graha Cabang Pangkalpinang ditangkap oleh Polda Bangka Belitung (Polda Babel) pada Maret 2018. Keempatnya ditangkap atas dugaan penggelapan uang nasabah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 70 nasabah yang merasa dirugikan dengan nilai kerugiannya mencapai 300 juta rupiah. Penggelapan uang tersebut juga diduga sudah dilakukan selama tiga bulan.
Pengamanan atas empat oknum karyawan tersebut dilakukan oleh Tim Fismondev Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan nasabah bank yang dirugikan. Keempatnya adalah WC selaku pimpinan cabang Bank Artha Graha Cabang Pangkalpinang, W dan EY selaku Account Officer, dan AM selaku pegawai bank.
“Kasus penggelapan uang di Bank Artha Graha masih berlanjut. Jika bukti-bukti sudah cukup dan lengkap maka akan berkoordinasi dengan jaksa untuk dilimpahkan. Masih ada juga kemungkinan penambahan tersangka jika ada bukti keterlibatan pegawai lainnya,” ujar Brigjen Pol Syaiful Zachri.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi data dan memalsukan dokumen. Mereka menerima setoran tunai 6,5 juta rupiah dari nasabah. Namun yang disetorkan ke bank hanya 4 juta rupiah dan sisanya diambil tanpa disetrokan lalu uang masuk ke rekening pribadi masing-masing.
Setelah kelengkapan berkas dan bukti, keempat tersangka mulai menjalani sidang pada 22 Agustus 2018. Sidang pertama tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua hakim saat itu adalah I Nyoman Wiguna didampingi anggota hakim Siti Hajar Siregar dan Corry Oktarina.
Perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 49 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Kasus Bank Artha Graha Lainnya
Kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oknum karyawan Bank Artha Graha juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ada dua karyawan bank yang ditahan yaitu E (40) dan MD (30). Selain itu, polisi juga menetapkan lima tersangka baru pada 15 Juli 2016.
“Tersangka telah diperiksa dan satu orang izin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit. Mereka diduga berperan dalam kasus penggelapan yang merugikan Bank Artha Graha secara materi,” ujar Kasubdit PID Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Para tersangka melakukan modus penggelapan uang dengan cara tidak memvalidasi dan mencatat uang kredit nasabah yang disetor pada karyawan bank. Uang tersebut juga tidak dilaporkan dan diserahkan pada kepala cabang. Akibat perbuatan tersebut, bank mengalami kerugian sebesar 250 juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a,b,c tentang perbankan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon