
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penggelapan OVP (Over Voltage Protection) atau semacam alat pengaman BTS (Base Transceiver Station) milik provider XL Axiata. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan lima tersangka yang terdiri dari karyawan PT. Ericsson Indonesia yaitu SM (38), DH (53), dan F (54) dan dua tersangka lain yang merupakan penadah berinisial RW (42) dan AB (55).
“Barang yang digelapkan merupakan 84 dus material OVP bertuliskan Ericsson. Alat tersebut biasa digunakan untuk pengaman BTS yang dipasang di tower,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kasus tersebut awalnya diketahui oleh Polres Bogor pada Januari 2019. Saat itu Polres Bogor menemukan 84 dus material OVP dari tangan F. Selain itu polisi juga menemukan produk Ericsson milik XL Axiata yang masih utuh. Mengetahui temuan tersebut, Staf Radio Networking XL Axiata, Revaldy Ichwan mengecek dan membenarkan bahwa material tersebut seharusnya berada di gudang penyimpanan milik PT. Ceva Logistik Indonesia sejak dibeli dari Ericsson Swedia pada 2014.
Selanjutnya pihak XL Axiata langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Dalam penyelidikan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti produk Ericsson, sejumlah dokumen PT. Ericsson Indonesia, dan bukti transfer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Modus Operandi Penggelapan Alat OVP
Kejahatan bermula pada tahun 2015 saat DH yang menjabat sebagai Customer Execution Manager PT. Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap (peleburan) terhadap produk Ericsson milik XL Axiata. Dokumen-dokumen persetujuan tersebut disiapkan oleh SM selaku Logistic Distribution Management PT. Ericsson Indonesia.
“Dalam hal proyek BTS, ada kerjasama antara provider dengan vendor. Diserahkan sepenuhnya ke vendor dengan perjanjian selesai kerja seharusnya barang tak terpakai dikembalikan ke provider untuk dihancurkan. Penghancuran tersebut harus dengan persetujuan pihak provider,” ujar Kombes Yusri Yunus.
Bukannya dihancurkan, tiga karyawan PT. Ericsson yang menjadi tersangka tersebut malah menjual material milik PT. XL Axiata tersebut ke dua penadah barang. Material tersebut dijual ke RW selaku bos PT. Empat Putra Sentosa senilai 41 juta rupiah tanpa lelang yang lazim. RW lantas menjual lagi barang tersebut kepada AB dengan mengambil untung dan menjualnya senilai 50 juta rupiah.
Menurut keterangan dari AB, barang tersebut dipisahkan antara tembaga dan plastikannya sendiri untuk dijual. Jadi ia dapat meraup keuntungan sebesar 10 juta rupiah dengan cara menimbang tembaganya.
“Selain itu masih ada 6 ribu macam barang yang sampai saat ini belum ditemukan dan ketentuannya harus dikembalikan ke XL Axiata. Ada barang seperti modul, antena, radio, dan lain-lain. Listnya sudah kita dapatkan. Jika kita cek harganya bisa milyaran ketika dijual karena semua barang impor,” ujar Kombes Yusri Yunus.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon