Kafe Lucy in The Sky/manual.co.id

Penghuni apartemen Sudirman Mansion memasang spanduk besar bertuliskan protes kepada kafe Lucy in The Sky yang berlokasi di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat. Spanduk protes tersebut berisi rasa marah warga karena kafe Lucy in The Sky kerap memasang musik keras pada malam hari sehingga mengganggu waktu tidur pada umumnya.

“Anak dan bayi kami tidak bisa tidur karena Lucy in The Sky sangat berisik dan tidak peduli atas kenyamanan warga sekitar,” tulis penghuni Sudirman Mansion dalam spanduk protes tersebut.

Penghuni Sudirman Mansion memasang spanduk tersebut sejak 9 Mei 2016. Beberapa penghuni mengaku merasa terganggu dan terpaksa mengungsi karena suara musik di Lucy in The Sky terlalu berisik. Namun salah satu karyawan Lucy in The Sky yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak kafe sudah menghentikan acara musik DJ pada Rabu dan Kamis, untuk hari Jumat dan Sabtu tetap dilangsungkan.

Ia menambahkan bahwa kafe juga sudah mengantongi izin usaha diskotik. Jika tidak, maka pihak kafe tidak akan berani mengadakan acara musik dengan menghadirkan DJ. Selain itu, pihak manajemen kafe disebutkan sudah membahas wacana untuk memasang peredam namun belum tahu kapan hal tersebut direalisasikan.

“Lucy in The Sky memiliki konsep outdoor, wajar jika suara musik terdengar mulai pukul 22.00 WIB ke beberapa bangunan di sebelahnya. Tetapi apakah suaranya mengganggu penghuni Sudirman Mansion kami belum tahu. Akhir pekan nanti baru pertama kali akan kami pelankan suaranya,” ujar karyawan tersebut.

Penyelesaian Permasalahan Lucy in The Sky

Atas protes yang dilakukan oleh warga Sudirman Mansion tersebut, kedua pihak yang berseteru akhirnya bertemu di Kantor Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2021. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa kesepakatan yang telah dicapai. Yang pertama yaitu pihak Sudirman Mansion akan mencopot spanduk protes yang dipasang.

“Pihak Lucy in The Sky juga diberi waktu 14 hari untuk memasang peredam suara sampai tidak terdengar dentuman musik hingga hunian apartemen tersebut. Sejak kesepakatan tersebut ada, pihak Lucy in The Sky juga tidak boleh mengoperasikan musik hingga alat peredam suara dipasang,” ujar Kepala Seksi Bidang Akomodasi Dinas Pariwisata DKI, Gumilar.

Gumilar menambahkan bahwa pihak Lucy in The Sky meminta waktu 2-3 minggu untuk memasang alat peredam suara. Hal tersebut karena pihak kafe kesulitan mencari alat peredam suara dan harus memesannya dari Amerika Serikat. Pihak manajemen Lucy in The Sky juga mengajukan keberatan karena banyak bar dan hiburan malam di kawasan yang sama namun hanya Lucy in The Sky yang disalahkan.

Namun, pihak Dinas Pariwisata DKI tetap meminta kafe untuk menjalankan kesepakatan yang ada dan akan terus diawasi selama 2 minggu. Jika belum 2 minggu ada laporan lagi dari warga, maka permasalahan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum. Sementara itu, penghuni Sudirman Mansion sudah menurunkan spanduk pada 10 Mei 2016 pukul 16.00 WIB.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini