Syarat Kedatangan Dari Luar Negeri ke Indonesia/kemlu.go.id

Menurut data dari worldometers.info, total kasus Covid-19 di dunia sampai pada hari ini Senin, 7 Juni 2021 adalah sebanyak 174.039.964 kasus. Masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di dunia ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat dunia terutama pemerintah Indonesia sehubungan dengan adanya perjalanan WNI dari negara asing dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur mekanisme WNI dari negara asing atau WNA yang masuk ke wilayah Indonesia. Adapun beberapa protokol yang wajib dipatuhi dan dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Indonesia menutup sementara kedatangan WNA dari semua negara baik secara langsung maupun transit, kecuali: pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri keatas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), mendapat pertimbangan atau izin khusus dari Kementerian/Lembaga, sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA). 
  2. WNI dari negara asing dan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR di negara asal yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. 
  3. Pada saat tiba di Indonesia, WNI dari negara asing dan WNA wajib menjalani tes ulang RT-PCR Covid-19 dan wajib karantina selama 5×24 jam.

Namun melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa negara, membuat satgas Covid-19 memiliki peraturan baru yaitu menambah masa karantina menjadi 14x 24 jam. Perpanjangan masa karantina tersebut berlaku bagi negara-negara yang mengalami krisis Covid-19 khususnya bagi negara India, Malaysia, Pakistan, dan Filipina.

“Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus. Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru, mohon menunggu rilis resminya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam siaran pers pada Jumat, 4 Juni 2021.

Daftar Tempat/Hotel Karantina Bagi WNI Dari Negara Asing dan WNA

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional, menetapkan WNI yang melakukan perjalanan asing akan dikarantina di Wisma Pademangan dan mendapatkan pelayanan berupa transportasi, penginapan, makan, dan pengamanan.

Sementara itu bagi WNA, dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pribadi. Berikut daftar beberapa hotel di Jakarta yang dapat menjadi rujukan karantina bagi WNA yang masuk ke wilayah Indonesia.

  1. Ayana Mid Plaza (Hotel Bintang Lima)

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Kav 10-11, Jakarta Pusat

Telepon: 0811-1988-008

  1. Grand Hyatt Jakarta (Hotel Bintang Lima)

Alamat: Jl. MH. Thamrin Kav 28-30, Gondangdia, Jakarta Pusat

Telepon: 0813-1414-4017, 0815-1035-5931

  1. Grand Sahid Jaya Jakarta (Hotel Bintang Lima)

Alamat: Jl.Jend. Sudirman Kav 86, Jakarta Pusat

Telepon: 0818-152-342

  1. Best Western Kemayoran (Hotel Bintang Empat)

Alamat: Jl. Benyamin Sueb No. 5, RT 13/RW 6, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

Telepon: 0812-9751-2532

  1. FM 7 Resort Bandara (Hotel Bintang Empat)

Alamat: Jl. Perancis No. 7, Tangerang

Telepon: 0818-717-955

  1. Holiday Inn Ekspress Pluit (Hotel Bintang Tiga)

Alamat: Pluit Emporium Pluit Mall Lt. 10, Jakarta Utara

Telepon: 0812-8830-5570

  1. Bandara Internasional Hotel (Hotel Bintang Tiga)

Alamat: Soekarno Hatta Airport Complex, Jl Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo KM 2 19110 Jakarta, Tangerang

Telepon: 0812-2141-2657

Selain 7 hotel diatas, masih banyak hotel rekomendasi untuk tempat karantina WNA di Jakarta. Mengenai biaya, kami tidak dapat menemukan list biaya melalui online. Daftar lengkap mengenai hotel, alamat hotel, dan kontak yang dapat dihubungi lainnya dapat Anda lihat melalui link https://cloud.kemlu.go.id/s/9YjsXFtCQyGyAGo

Data daftar tempat karantina dan isolasi bagi Warga Negara Asing (WNA) juga telah dihimpun oleh tim kami dan dapat Anda cek pada laman https://drive.google.com/file/d/1xXvXMJ6qqzurR-YAXEpwco__hOfIWYT4/view?usp=sharing.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini