
Lebih dari 12 tahun Hary Tanoesoedibjo berseteru dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Perseteruan ini terjadi untuk memperebutkan stasiun televisi TPI yang kini adalah MNC TV. Menurut Hary Tanoesoedibjo sendiri, kasus ini berawal ketika ia membantu bank yang dikelola Tutut yaitu Bank Yama ketika akan ditutup.
“Pada waktu itu Bank Yama mau ditutup dan saya diminta membantu. Saya bantu dari nol, semua hutang yang macet kita selesaikan dan kita bayar. Dengan kesepakatan saat itu melalui PT. Berkah Karya Bersama (BKB) bahwa kita dapat 75% saham TPI dan saat itu tidak ada hitung-hitungan karena saat itu peringkatnya sedang jeblok,” ujar Hary Tanoesoedibjo.
Ketika dikelola oleh pihak Hary Tanoesoedibjo, dilakukan banyak perombakan seperti penggantian transmisi dan pembuatan program. Kemudian MNC Group menerjunkan tim untuk membuat program seperti KDI, API, dan Sinetron Ilahi yang akhirnya saat itu booming dan sempat menjadi program televisi nomor satu di tahun 2004-2005.
Disaat program TPI sudah booming kembali itulah, Tutut datang kembali dan bermaksud untuk mengambil alih TPI. Bahkan pada 4 Desember 2004, Tutut melayangkan surat kepada BKB yang meminta kembali 75% saham TPI yang sudah dipindahtangankan tersebut dan akan melakukan due diligence (uji tuntas) untuk membayar kompensasi gantinya.
Akhirnya kedua pihak saling berseteru karena keduanya mengklaim telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sendiri. Hingga akhirnya pihak Tutut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada tahun 2010. Kasus tersebut berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya pihak BKB mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 19 November 2013. Kemudian permohonan atas kepemilikan saham 75% MNC TV tersebut dikabulkan oleh BANI pada 12 Desember 2014.
MA Putuskan MNC TV Milik Hary Tanoesoedibjo
Namun akhirnya pada tanggal 18 April 2016, sesuai dengan keputusan dari MA bahwa MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon (PT. Berkah Karya Bersama). Sehingga dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut semakin mengukuhkan MNC Group yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo sebagai pemegang saham 75% di MNC TV.
“Dengan demikian telah berakhir sengketa saham MNC TV dan melalui putusan ini, kepemilikan MNC Group atas MNC TV menjadi tidak tergoyahkan. PT BKB dan MNC Group telah dikukuhkan sebagai pemegang saham 75% di MNC TV,” ujar kuasa hukum PT. Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong.
Andi mengatakan keputusan tersebut juga menguatkan keputusan yang diambil oleh BANI karena akhirnya diakui oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. Putusan tersebut sejalan juga dengan pencatatan di Kemenkumham RI atas MNC Group sebagai pemegang saham di MNC TV.
Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Tutut Soeharto, Harry Ponto mengatakan bahwa ia masih meyakini jika saham MNC TV masih dimiliki oleh kliennya. Bahkan ia menilai keputusan yang dilakukan MA bukan merupakan keputusan kepemilikan, namun keputusan ganti rugi. Bahkan dikatakan bahwa pihak MNC Group dihukum untuk segera tanggung renteng dan membayar kepada pemohon sebesar 510,04 miliar rupiah.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon