Ilustrasi Sektor Esensial Keuangan dan Perbankan/unsplash.com

PPKM Darurat yang diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali sudah berjalan selama 5 hari. PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan pada tanggal 3-20 Juli 2021 dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga Kementerian Dalam Negeri dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu peraturan yang tertuang selama pemberlakukan PPKM Darurat adalah ketentuan Work From Home (WFH) 100% pada sektor non-esensial dan Work From Office (WFO) 50% bagi sektor esensial dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial yang diizinkan WFO selama masa pemberlakuan PPKM Darurat meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sayangnya, baru tiga hari PPKM Darurat berjalan, Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro jaya sudah berhasil menangkap dua tersangka pelanggar peraturan PPKM Darurat yang merupakan petinggi perusahaan dengan dugaan masih memberlakukan WFO bagi karyawan di kantornya selama masa PPKM Darurat. Kedua tersangka adalah inisial RRK, direktur utama PT PDI yang terletak di Jl. Tanah Abang, Jakarta Pusat dan SD, CEO dari PT LMI yang terletak di Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Terjadinya pelanggaran peraturan PPKM Darurat dalam perkantoran dan perusahaan tersebut membuat Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan mengadakan rapat koordinasi pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritika pada Rabu, 7 Juli 2021l. Rapat koordinasi diadakan secara virtual bersama para Menteri, Gubernur, Kapolda, dan Pangdam se Jawa-Bali sebagai upaya penegakan aturan berkaitan dengan ketentuan WFH dan WFO.

Sektor Esensial Yang Diizinkan WFO Selama Masa PPKM Darurat

Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual tersebut, Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan mengajukan revisi mengenai bidang-bidang yang dapat dimasukkan ke dalam sektor esensial dan kritikal. Hal ini dilakukan agar semuanya lebih sesuai dengan kebijakan di masa PPKM Darurat.

Beberapa revisi yang diajukan menyangkut bidang-bidang di sektor esensial yang diizinkan melaksanakan WFO 50% staf selama masa PPKM Darurat adalah sebagai berikut.

  1. Sektor keuangan dan perbankan yang diizinkan WFO 50% staf meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer care, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  2. Sektor teknologi dan komunikasi yang diizinkan WFO 50% staf meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media yang terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.
  3. Sektor industri ekspor, diizinkan WFO 50% staf dan diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

“Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal ini. Sementara itu untuk diketahui lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19. Surat edaran ini diterbitkan pada 3 Juli 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini