
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan pernah lepas dari permasalahan, entah dengan orang-orang terdekat atau bahkan yang jauh sekalipun. Terkadang pun permasalahan atau musibah yang datang cukup berat dan mungkin dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana atau melanggar hukum. Jika sudah begini, kita membutuhkan langkah pelaporan ke pihak kepolisian.
Pada pihak kepolisian, akan ada pihak yang menentukan apakah hal yang kita laporkan termasuk tindak pidana atau bukan. Namun jika dirasa mengancam, sebagai warga negara kita berhak melakukan pelaporan tersebut. Sudahkah Anda tahu tata cara pelaporan tindak pidana ke kepolisian?
Tata Cara Melakukan Pelaporan ke Kepolisian
Berikut adalah prosedur membuat laporan mengenai tindak pidana atau kriminal yang dilakukan seseorang atau yang Anda lihat:
- Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi Anda. Menurut Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2007, daerah hukum kepolisian RI meliputi:
- Markas Besar (Mabes) untuk wilayah NKRI
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah Kabupaten/Kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
- Setelah datang ke kantor polisi, Anda harus menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian meliputi menerima laporan atau aduan masyarakat, memberikan bantuan, dan memberikan informasi. Setelah menerima laporan, maka penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan pada yang bersangkutan.
- Pemeriksaan Melalui BAP
Setelah laporan dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Kemudian akan dilakukan proses penyidikan.
Penyidikan akan dilaksanakan menurut laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan (SPP). SPP menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP ini akan dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor, paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya SPP.
Dalam melakukan mekanisme pelaporan kepada pihak kepolisian, Anda tidak akan dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkannya melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Prosedur Lain Untuk Melakukan Pelaporan
Selain datang langsung ke kantor polisi, Anda dapat melakukan pelaporan tindak pidana dengan beberapa cara berikut ini:
- Layanan Call Center Polri 110
Anda yang melakukan pelaporan melalui layanan call center ini akan langsung terhubung pada agen yang akan memberikan layanan informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan), dan pengaduan seperti ancaman, penghinaan, tindak kekerasan, dan lain lain. Polri menghimbau agar layanan ini tidak dibuat main-main, karena Polisi dapat melacak nomor telepon pelapor yang melakukan hal tersebut.
- Online
Pada era teknologi digital saat ini, banyak sekali lembaga kepolisian yang memiliki akun media sosial seperti facebook, twitter, atau Instagram. Anda juga dapat melakukan pelaporan dan pengaduan melalui media sosial. Pastikan akun sosial media Anda tidak terkunci atau terprivasi, agar pesan Anda dapat segera dibuka.
Beberapa media sosial Instagram lembaga kepolisian yang dapat Anda hubungi adalah sebagai berikut:
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Tengah
- Polda Yogyakarta
- Polres Kotawaringin Barat
- Polres Klaten
- Polsek Ilir Barat I Palembang
- Polsek Laweyan Surakarta
Pengaduan atau pelaporan online di media sosial ini dapat Anda lakukan dalam waktu 24 jam.
- Website lapor.go.id
Website ini merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Disini masyarakat bisa menyampaikan aduan dari manapun dan jenis apapun kemudian akan disalurkan pada penyelenggara pelayan publik yang berwenang menanganinya. Dalam website ini, Anda dapat mengisi:
- Judul laporan
- Isi laporan
- Tanggal kejadian
- Jenis laporan/aduan (bisa juga melampirkan gambar atau dokumen jika ada)
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon