
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Juli 2019, PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk mengumumkan adanya risiko besar tidak mampu melaksanakan kewajiban perseroan terhadap para pemegang notes atau gagal bayar utang. Jababeka menyebutkan ancaman gagal bayar terjadi karena adanya perubahan susunan direksi dan komisaris.
Perubahan susunan direksi dan komisaris dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2019. Agenda tersebut dilaksanakan atas usulan dua pemegang saham perseroan yaitu PT. Imakotama Investindo yang menjadi pemegang 6,387% saham dan Islamic Development Bank yang menjadi pemegang 10,841% saham.
“Usulan tersebut telah disetujui dalam RUPST pada 26 Juni 2019 dengan jumlah suara setuju sebanyak 52,11 persen,” ujar direksi Jababeka dalam keterbukaan informasi BEI.
Dalam perubahan susunan tersebut pemegang saham mengusulkan Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai komisaris. Sayangnya, ada kejanggalan dalam pengusulan tersebut karena pengusulan nama diberikan oleh pemegang saham langsung saat rapat. Padahal seharusnya penyampaian usulan nama harus melalui tahapan evaluasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang dijalankan Dewan Komisaris.
“Apa yang terjadi antar pemegang saham kita tidak tahu menahu, jadi kami tidak dapat memberikan komentar,” ujar Direktur Utama Jababeka, Budianto Liman.
Sayangnya, perubahan susunan direksi dan komisaris ini menimbulkan resiko yang sangat besar bagi Jababeka. Jababeka harus membeli kembali obligasi (buyback) dengan harga pembelian 101% dari nilai pokok obligasi sebesar 300 juta dolar AS ditambah bunga. Keesokan harinya, saham Jababeka juga anjlok 4,4% ke level 304 rupiah per saham. Oleh karenanya Jababeka terancam gagal bayar utang.
Sudah Gagal Bayar, Sekarang Digugat Investor
Setelah mengumumkan terancam gagal bayar, PT. Kawasan Industri Jababeka kembali menerima masalah. Beberapa investornya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juli 2019. Gugatan tersebut dilayangkan karena para investor menilai keputusan yang ada pada RUPST melawan hukum.
“Dengan didaftarkannya gugatan tersebut maka keputusan agenda kelima (pergantian pengurus) PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk belum berlaku efektif hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap,” ujar Kuasa Hukum para investor, Julius Rizaldi.
Dalam RUPTS yang membahas pergantian direksi dan komisaris, telah ditunjuk pengganti seperti yang disebutkan diatas. Namun saat pengambilan suara, sebagian besar suara yang diberikan berasal dari Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama. Sehingga terlihat ada acting in concert karena pemegang saham bukan hanya Imakotama, namun ada juga Islamic Development Bank.
Baca artikel terkait: Manipulasi Dana PT. Tiga Pilar Sejahtera
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon