
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada 5 Juli-1 Agustus 2022. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, wilayah Jabodetabek naik statusnya menjadi PPKM Level 2. Oleh sebab itu, ada beberapa peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat Jabodetabek selama pemberlakukan PPKM.
Peraturan untuk wilayah PPKM Level 2 tidak berubah jauh dari peraturan sebelumnya. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang berisi:
- Pelaksanaan kegiatan non esensial dapat dilaksanakan dengan 75% work from office (WFO)
- Pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau secara daring
- Untuk sektor esensial seperti perbankan diterapkan 75% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 50% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran
- Fasilitas pusat kebugaran, gym, ballroom, ruang pertemuan dengan kapasitas besar wajib menggunakan aplikas PeduliLindungi dengan kapasitas 75%. Penyajian makanan diizinkan dengan cara prasmanan
- Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima, laundry, pangkas rambut, bengkel kecil, pedagang asongan dibatasi jamnya hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 75%
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75%. Anak dengan usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak dengan usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 75%, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk
- Tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, klenteng, pura, dan tempat ibadah lain) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas 75%
- Fasilitas umum dapat dibuka dengan kapasitas 75%
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan kapasitas 75% dan tidak mengadakan makan di tempat
“Pemprov DKI akan berlakukan pembatasan operasional dan kapasitas sesuai peraturan PPKM level 2. Masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan dan lakukan percepatan vaksin booster,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu untuk wilayah luar Jawa-Bali, hanya wilayah Sorong yang menerapkan PPKM Level 2. Sementara itu wilayah di luar Jawa-Bali yang lain melakukan penerapan PPKM Level 1.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon