
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Oktober 2021 di Provinsi Riau. OTT tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana korupsi oleh Bupati Kuansing, AP. Dalam OTT yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan delapan orang yang terdiri dari Bupati Kuansing, pihak swasta, dan beberapa ajudan.
“Pada 18 Oktober 2021, KPK berhasil mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Atas informasi dari masyarakat, diduga pada tanggal tersebut pukul 11.00 WIB akan dilakukan penyerahan uang dari pihak swasta kepada Bupati Kuansing,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada beberapa media.
Bupati Kuansing diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa uang atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit. Lahan sawit tersebut berada di Provinsi Riau dan dimiliki oleh PT. Adimulia Agrolestari. SDR selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari menemui AP untuk meminta persetujuan perpanjangan HGU yang dimulai dari 2019 dan akan berakhir pada 2024.
Saat ditemui, Bupati Kuansing mengatakan syarat perpanjangan HGU adalah membangunn kebun kemitraan minimal 20% dari nilai HGU. Lokasi kebun kemitraan tersebut berada di Kabupaten Kampar, Riau yang seharusnya ada di Kabupaten Kuansing. Dalam pertemuan tersebut AP mengatakan untuk mengurus perizinan butuh uang sebesar 2 miliar rupiah.
SDR menyetujui dan menyanggupi pembayaran tersebut. Pembayaran sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada September 2021, SDR membayarkan uang 500 juta rupiah dan kedua pada Oktober 2021 sebanyak 200 juta rupiah. Sayang di pembayaran kedua, para pelaku terjaring OTT KPK.
“Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan beberapa barang bukti. Ada bukti petunjuk penyerahan uang 500 juta rupiah, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total 80,9 juta rupiah, uang sebanyak 1.680 dollar Singapura, dan handphone iPhone XR,” ujar Lili.
Diperiksa KPK dan Dibawa ke Jakarta
Setelah penangkapan tersebut, KPK menetapkan AP selaku Bupati Kuansing dan SDR selaku GM PT. Adimulia Agrolestari sebagai tersangka. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Polda Riau dan keluar dari ruang pemeriksaan pada 19 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Bupati Kuansing, AP tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada 20 Oktober 2021 pukul 18.44 WIB. Untuk keperluan penyidikan, kedua tersangka ditahan KPK selama 20 hari terhitung 19 Oktober-7 November 2021. Bupati Kuansing akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih, sementara SDR ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, SDR selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang No 20 Tahun 2001.
Sedangkan Bupati Kuansing, AP sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang No 20 Tahun 2001.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon