Logo PT. Waskita Karya (Tbk)/primarymanrisk.waskita.co.id

KPK telah melakukan penahanan terhadap beberapa direksi PT. Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kelimanya diduga melakukan korupsi pekerjaan sub kontraktor fiktif pada 14 proyek yang terjadi di PT. Waskita Karya dalam kurun waktu tahun 2009-2015. Dalam kurun waktu tersebut setidaknya ada 41 kontrak dengan perusahaan sub kontraktor yang bersifat fiktif.

Kelima tersangka yang ditahan adalah Dessy Ariani selaku eks Kepala Divisi II Waskita Karya, Jarot Subana selaku eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Waskita Karya, Fakih Usman selaku Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Waskita Karya, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014.

“Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK akan menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri

Kelima tersangka diduga melakukan proyek fiktif dan menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk melakukan aksinya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT. MER Engineering, dan PT. Aryana Sejahtera. Perusahaan sub kontraktor tersebut mendapatkan proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Namun diduga keempat perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena sebelumnya sebagian dari pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun dibuat seolah-olah dikerjakan oleh empat perusahaan sub kontraktor tersebut. 

Atas proyek fiktif tersebut, PT. Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan sub kontraktor tersebut. Namun perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang kepada PT. Waskita Karya dan sejumlah pihak lain. Sayangnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa direksi PT. Waskita Karya yang menjadi tersangka. 

Kerugian dan Hukuman

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diduga telah memperkaya diri. Dessy Ariani diperkaya 3,4 miliar rupiah, Jarot Subana diperkaya 7,1 miliar rupiah, Fakih Usman diperkaya 8,8 miliar rupiah, Fathor Rachman diperkaya 3,6 miliar rupiah, dan Yuly Ariandi Siregar diperkaya 47,3 miliar rupiah. 

Selain itu, berdasarkan surat investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 09/LHP/XXI/07/2020 tanggal 1 Juli 2020, telah dilakukan audit dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK, total kerugian yang timbul dari pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah 202 miliar rupiah,” ujar Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini