Ilustrasi Anak Indonesia/unsplash.com

Negara harus hadir dalam melindungi anak-anak, terutama anak-anak korban pandemi Covid-19 yang terpaksa harus menjadi yatim piatu karena kedua orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Menurut data dari Kementerian Sosial per tanggal 8 Agustus 2021, ada sebanyak 11.045 anak di Indonesia yang menjadi yatim, piatu, bahkan yatim piatu karena kedua orang tuanya meninggal akibat terinfeksi virus Covid-19.

Bukti kehadiran negara adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak oleh Presiden Joko Widodo. Melalui PP Nomor 78/2021 ini, Presiden mengajak semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi yang mengancam tumbuh kembang mereka. Terutama dalam situasi Covid-19 dimana anak-anak yatim piatu termasuk dalam golongan anak korban bencana non alam yaitu pandemi Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G.Plate menyebutkan diterbitkannya PP ini adalah bentuk komitmen negara untuk melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak tentunya dengan bantuan dari masyarakat.

“Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan anak yatim piatu, ditinggalkan, atau terpisah dari orang tua karena Covid-19 dapat melapor ke dinas sosial karena anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat karena mereka adalah masa depan kita,” ujar Menteri Johnny.

Dalam PP No 78/2021, ada beberapa kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya. Kategori anak yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Anak dalam keadaan darurat
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  6. Anak yang menjadi korban pornografi
  7. Anak dengan HIV dan AIDS
  8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
  9. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
  10. Anak korban kejahatan seksual
  11. Anak korban jaringan terorisme
  12. Anak penyandang disabilitas
  13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
  14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang
  15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya

Selain itu perlindungan khusus bagi anak juga diberikan dalam situasi darurat. Kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi darurat adalah:

  1. Anak yang menjadi pengungsi
  2. Anak korban kerusuhan
  3. Anak korban bencana alam
  4. Anak dalam situasi konflik bersenjata
  5. Anak korban bencana sosial
  6. Anak korban bencana non alam
  7. Anak dari narapidana/tahanan perempuan

Upaya Perlindungan Khusus Bagi Anak

Upaya perlindungan khusus bagi anak dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai cara. Beberapa upaya pemerintah untuk mewujudkannya adalah dengan cara:

  1. Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya
  2. Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan
  3. Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu
  4. Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah menerbitkan panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Pandemi Covid-19

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini