
Ilustrasi Penyebaran Aib di Medsos/unair.co.id
Anda atau mungkin orang terdekat Anda pernah mengalami pengancaman yang dilakukan oleh orang terdekat. Beberapa bentuk pengancaman yang sering dilakukan saat ini adalah pengancaman penyebaran aib di media sosial. Beberapa kasus yang terjadi, aib yang disebarkan mulai dari gosip tidak benar, kelemahan seseorang, bahkan hingga video porno seseorang.
Perbuatan pengancaman ini tentu sangat mengganggu dan merugikan seseorang. Apalagi jika hal tersebut dilakukan hanya karena dasar dendam atau tidak suka pada pribadi seseorang. Banyak yang bertanya apakah pelaku perbuatan pengancaman penyebaran aib bisa dipidanakan? Jawabannya adalah bisa!
Jika Anda mendapatkan ancaman penyebaran video asusila, Anda dapat melaporkan pelaku berdasarkan pada Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).“
Selain Pasal 29 UU Pornografi, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 1 angka 8 UU Nomor 19 tahun 2016. Dalam pasal ini, pelaku yang menyebarkan dan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Penyebaran Aib Dengan Fitnah
Selain konten porografi, biasanya penyebaran aib juga dilakukan dengan menyebar berita bohong atau fitnah dengan tujuan menjatuhkan seseorang. Pelaku penyebaran fitnah melalui media sosial ini juga dapat dijerat hukum berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016.
Pelaku dengan kategori penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik ini bisa dijerat hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon