
Dua oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis di Surabaya akhirnya akan menjalani sidang. Keduanya berinisial FR dan PU. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Surabaya bernama Nurhadi pada tanggal 27 Mei 2021. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 September 2021 pukul 13.00 WIB.
“Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis mengundang kawan-kawan untuk meliput dan mengawal jalannya persidangan,” tulis akun twitter @AJIIndonesia pada 21 September 2021 pukul 19.25 WIB.
Kedua oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2021. Penetapan tersebut dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim. FR dan PU ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi. Selain itu, mereka juga membawa Nurhadi ke hotel dan merusak sim card miliknya.
“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya tidak hanya dua orang saja. Kami berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat,” ujar Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fathul Khoir.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya meminta keduanya tidak ditahan. Permintaan tersebut disampaikan pada Kejaksaan TInggi Jawa Timur melalui surat yang dikirimkan pada 24 Agustus 2021.
“Dua tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Selain itu ada surat permintaan dari kepolisian agar tidak ditahan, karena tenaganya masih dibutuhkan institusi. Keluarga tersangka juga menjamin bahwa keduanya akan bersikap kooperatif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kusna Dedi pada beberapa media.
Kronologi Pemukulan Jurnalis Nurhadi
Pada tanggal 27 Mei 2021, Nurhadi datang ke Gedung Samudra Bumimoro. Ia hendak meminta keterangan dari Angin Prayitno Aji, Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap yang dilakukannya. Saat itu di Gedung Samudra Bumimoro sedang berlangsung upacara pernikahan antara anak Angin Prayitno dan anak Kombes Pol Ahmad Yani, Mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Kedatangan Nurhadi membuat beberapa orang marah. Ia didatangi beberapa orang ajudan yang mendorongnya ke belakang gedung. Disanalah Nurhadi diinterogasi, dianiaya, telepon genggam miliknya dirusak, bahkan diancam akan dibunuh.
“Interogasi disertai dengan tendangan, pukulan, hingga ancaman pembunuhan. Anehnya, setelah itu ia disodorkan uang 600 ribu rupiah sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan ia dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang,” ujar Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.
Setelah kejadian tersebut, Nurhadi diantar pulang oleh dua orang yang mengaku polisi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Akibat kejadian tersebut, Nurhadi mengalami bibir sobek dan dada sesak akibat pemukulan. Selanjutnya, Nurhadi melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jatim. Laporan diterima Polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Akhirnya, kedua terlapor dijatuhi pelanggaran beberapa pasal oleh penyidik. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers, subsidair pasal 170 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP dan subsidair Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon