Global Indonesia Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Tahap Kedua Segera Meluncur

Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah Tahap Kedua Segera Meluncur

Cek BSU Melalui BP Jamsostek/bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah menyerahkan sebanyak 1.000.002 data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan 1,25 juta data calon penerima BSU untuk tahap kedua pada Senin, 16 Agustus 2021. Dengan penyerahan data calon penerima BSU tahap kedua ini juga menjadikan total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 2,25 juta data dari 8,7 juta lebih sasaran pekerja.

“Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo kepada beberapa media.

Ia juga menambahkan, bahwa pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek akan mendapatkan perlindungan dari resiko kerja dan mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Ia meminta seluruh pekerja memastikan keanggotaan mereka di BP Jamsostek tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan dapat dicek melalui HRD masing-masing.

Sebelumnya pada tahap pertama Bantuan Subsidi Upah (BSU), diketahui ada sebanyak 947.669 pekerja yang telah mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1.000.000,00. Sisanya sebanyak 42.153 dinyatakan tidak lolos verifikasi karena telah terdaftar menjadi penerima bantuan lain dan 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja dinyatakan tidak valid. Bagi rekening pekerja yang dinyatakan tidak valid, akan ada tindak lanjut berupa pembukaan rekening secara kolektif.

Mekanisme penyaluran BSU masih sama yaitu melalui Bank HIMBARA (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN). Meskipun begitu, belum ada keterangan resmi kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap Kedua akan mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Melalui aplikasi BPJSTKU
  3. Melalui layanan whatsapp di 0813-8007-0175 atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175
  4. Melalui menu Direct Message (DM) pada media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan di Facebook dan Twitter
  5. Melalui kantor cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa identitas diri (KTP) dan kartu peserta BP Jamsostek

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah dapat dicek melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/, dengan langkah sebagai berikut.

  1. Kunjungi website tersebut
  2. Lakukan daftar akun dengan melakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
  3. Masuk atau login ke dalam akun Anda
  4. Lengkapi profil berupa foto profil, data diri, status pernikahan, dan tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan, jika Anda terdaftar maka Anda akan mendapatkan info pemberitahuan jika nama Anda telah terdaftar. JIka tidak terdaftar maka Anda akan mendapatkan info pemberitahuan jika nama Anda tidak terdaftar.

Untuk pengecekan status BSU, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan menggunakan kanal non fisik atau daring untuk mendapatkan informasi apapun. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengurangi interaksi secara langsung.

“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi. Kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami berharap peserta dapat memaklumi dan mematuhi aturan PPKM yang berlaku,” ujar Roswita.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menggunakan media sosial untuk mencari informasi agar tidak memberikan data pribadi melalui kolom komentar di media sosial yang dapat dilihat oleh publik. Pihak BPJS akan menjawab pertanyaan masyarakat hanya melalui DM saja.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini