
Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 15 tersangka dalam kasus pembobolan Bank Danamon Cabang Pasuruan pada 22 April 2014. 15 tersangka yang diamankan oleh polisi ini terdiri dari mantan karyawan dan pihak ketiga yang mengajukan kredit. Pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur Bank Danamon.
“Dari 15 tersangka pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan, hanya dua yang ditahan di Polda Jatim. Keduanya adalah otak dari kejahatan ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono.
Tersangka pertama yang menjadi otak kejahatan adalah Kepala Cabang Bank Danamon Cabang Pasuruan yang merupakan warga Sumbersari, Jember berinisial AA (42). Dalam kejahatan ini, AA berperan dalam merekomendasikan pengajuan kredit yang cacat prosedur.
Sementara otak kejahatan yang kedua adalah AAB (35) selaku pengusaha properti asal Bangil, Pasuruan. AAB berperan dalam mengajukan kredit kepada Bank Danamon dengan memakai nama sejumlah perusahaan lain yang tidak terkait.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur. Menurut polisi, ada orang dalam yang bekerja sama dengan pemohon untuk menyalurkan kredit dengan data-data yang palsu. Tersangka menggunakan 68 nama debitur dan sejumlah jaminan seperti sertifikat tanah yang dimanipulasi atas kesepakatan pihak bank dan pemohon. Total dana yang dibobol dalam kejahatan ini adalah 12 miliar rupiah.
“Ke-68 debitur tersebut hanya dipinjam nama oleh para pelaku. Kemudian usaha yang diajukan untuk kredit juga bukan milik debitur. Sebelum proses pencairan ada proses verifikasi, namun ternyata proses tersebut hanya formalitas karena kredit sudah pasti dapat dicairkan,” ujar Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Keterlibatan Pegawai Lain dan Hukumannya
Meskipun Polda Jatim hanya menahan dua tersangka utama, kasus pembobolan Bank Danamon Cabang Pasuruan ini juga melibatkan beberapa tersangka lain. 10 diantaranya merupakan staf dan mantan karyawan Bank Danamon Cabang Pasuruan berinisial AA, WS, AZ, YN, NK, HRPI, TIP, FR, P, dan IH. Sementara itu lima lainnya merupakan pengaju kredit yang merupakan warga Pasuruan berinisial AR, H, MF, MI, dan AB.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti buku kebijakan kredit PT. Bank Danamon, SK pengangkatan karyawan, 68 bendel bekas kredit DP-200 PT. Bank Danamon Cluster Pasuruan, dan 72 bendel sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit abal-abal.
Sementara itu, AA sebagai Kepala Cabang Bank Danamon Cabang Pasuruan mengaku bahwa dirinya tidak mendapat kucuran dana apapun dari perbuatan yang dilakukan. Meskipun begitu ia tetap merupakan pihak yang merekomendasikan kredit abal-abal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) dan atau Pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon