Logo Bank Maybank/katadata.co.id

Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Jakarta selatan berinisial A sebagai tersangka penggelapan uang nasabah. Total uang yang digelapkan mencapai 20 miliar rupiah milik nasabah bernama Winda D. Lunardi dan Floretta Lizzy Wiguna. A ditetapkan sebagai tersangka karena ialah yang paling bertanggung  jawab atas hilangnya uang milik atlet e-sport tersebut.

“Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik A seperti mobil, bangunan, dan tanah yang diduga dibeli A menggunakan uang hasil penggelapan dana nasabah milik WInda D. Lunardi, ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

Tidak hanya digunakan sendiri, uang hasil penggelapan tersebut juga ditransfer A kepada beberapa rekannya. Rekan-rekan A yang menerima uang tersebut juga ikut ditahan oleh Bareskrim Polri dan dijerat pasal perbankan.

Atas perbuatannya tersebut, A dijerat pasal berlapis UU tentang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukumannya untuk Pasal 49 UU Perbankan adalah pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya 5 miliar dan paling banyak 100 miliar. Sementara untuk Pasal 3, 4, 5 UU TPPU ia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Kronologi Kejadian Pembobolan Uang Nasabah Maybank

Kasus tersebut bermula ketika Winda datang ke Maybank Cipulir, Jakarta Selatan. Winda mengaku ditawari oleh A untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban merasa tergiur karena bunga yang ditawarkan terbilang tinggi yaitu 10%. 

Sebelumnya, Winda membuka dua rekening terpisah di Maybank senilai 20 miliar rupiah sejak 2015, di rekeningnya 15 miliar rupiah dan di rekening ibunya atas nama Floretta Lizzy sebesar 5 miliar rupiah. Kemudian pada Februari 2020, ibunya hendak menarik uang tersebut namun ditolak karena diketahui saldo tidak mencukupi. Setelah dicek, ternyata uang di rekening Winda tersisa 600 ribu rupiah, sedangkan rekening milik Floretta tersisa 17 juta rupiah.

“Saya sebagai nasabah, tujuan saya baik yaitu menabung untuk masa depan. Tapi ternyata ketika di cek, uang tabungan saya dan ibu saya hilang. Total kerugiannya mencapai Rp 20.879.000.000,00,” ujar Winda saat ditemui di Bareskrim Polri.

Merasa ada yang janggal, akhirnya Winda melalui ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib lebih dari 20 miliar rupiah.

Belakangan diketahui, tersangka A memalsukan rekening yang ditawarkan kepada Winda sebagai korban. A kemudian mengambil uang di tabungan korban tanpa izin dari korban. Selain itu A juga memalsukan data-data milik korban sehingga tabungan korban raib dan diinvestasikan bersama teman-temannya. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini