
Seorang karyawan BRI Cileungsi berinisial AM ditangkap polisi di Baleendah, Bandung pada 20 April 2021. Di BRI Cileungsi, AM menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana KCP BRI Cileungsi. AM ditangkap karena dugaan melakukan penipuan terhadap nasabah berkedok keuntungan undian Gebyar BRItama.
“Kami meringkus AM yang merupakan pegawai BRI Cileungsi. Berdasarkan laporan dari kantornya, ia telah melakukan penipuan berupa program fiktif Gebyar BRItama,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Perbuatan AM diketahui karena laporan dari SU selaku manajer bank. Menurut pengakuan SU saat itu ia sedang melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem bank. Saat pemeriksaan didapati rekening nasabah berinisial SS berkurang drastis. Dari saldo sebanyak 1 miliar rupiah menjadi 1,5 juta rupiah. Selanjutnya diketahui dari riwayat transaksi bahwa SS pernah melakukan transfer uang ke rekening pribadi AM.
Pihak bank sempat melakukan konfirmasi kepada SS dan SS mengaku pernah mentransfer uang ke rekening AM. SS mengaku tergiur dengan tawaran keuntungan melalui program yang ditawarkan oleh AM.
Sebelumnya, AM sempat diamankan pada 2 Maret 2021 dan diminta menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dengan mengembalikan uang nasabah. Namun, AM tidak kooperatif dan kabur dari rumah serta dari kantor. Pada saat penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan AM.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban SS, 1 lembar pembukaan perubahan rekening, 1 lembar slip penyetoran uang tunai, 1 lembar buku tabungan atas nama SS. Selain itu ada juga 1 bundel rekening koran, 1 lembar berita acara penyerahan buku tabungan, 1 buah skep jabatan AM, dan 1 lembar surat pernyataan.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan penggelapan uang untuk kepentingan pribadi. AM menggunakan uang untuk judi online dan jual beli saham dan foreign exchange di salah satu aplikasi,” ujar AKBP Harun.
Modus Penipuan
AM melakukan penipuan terhadap SS yang berprofesi sebagai seorang guru. AM melakukan penipuan dengan menawarkan program Gebyar BRItama kepada SS sebesar 1 miliar rupiah. SS dijanjikan bunga sebesar 40-80 juta rupiah jika menabung sebesar 1 miliar rupiah dan tidak diambil hingga 1-2 tahun.
Tertarik dengan tawaran tersebut, AM lalu membuatkan rekening baru untuk SS. Kemudian uang milik SS sejumlah 1 miliar rupiah diserahkan kepada AM. Setelah membuat rekening baru, buku tabungan dan ATM diserahkan kepada SS.
“Namun selang beberapa hari, tabungan dan ATM diminta lagi dengan alasan mencairkan keuntungan 40 juta rupiah. Padahal uang 40 juta tersebut diambil dari uang SS sendiri yang berjumlah 1 miliar rupiah. Itu merupakan akal-akalan tersangka saja agar nasabah tidak curiga,” ujar AKBP Harun.
Akibat dari perbuatannya tersebut, nasabah mengalami kerugian sebesar 1 miliar rupiah. Selain itu, bank BRI Cileungsi juga mengalami kerugian karena harus mengganti uang nasabah yang digelapkan oleh AM. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 374 ayat 65 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon