
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) menahan seorang Account Officer BRI Syariah Muara Bungo berinisial AL. AL ditahan terkait dugaan kredit fiktif dan melakukan permufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit menggunakan nama nasabah secara fiktif. Ia ditahan pada 6 September 2021.
“Modus operandinya adalah dengan memalsukan dokumen permohonan dan identitas nasabah. Kemudian nama-nama yang sudah dipalsukan tersebut dipergunakan untuk mengambil kredit di BRI Syariah Muara Bungo,” ujar Asintel Kejati Jambi, Jufri.
Tidak hanya itu, ketika kredit dicairkan tersangka membuat rekening palsu. Sehingga uang yang diambil tersangka dalam kasus kredit fiktif mengalir ke rekening tersebut. Diketahui jumlah uang yang berhasil diambil adalah sebesar 14 miliar rupiah.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Bank BRI Syariah Muara Bungo mengadakan audit internal. Dalam hasil audit tersebut didapatkan hasil adanya korupsi pada tahun 2017 untuk mengajukan proses pinjaman 48 nasabah Kredit Multiguna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya.
Akibat perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan oleh penyidik untuk memudahkan upaya mengumpulkan aset yang merupakan hasil tindak kejahatan tersangka. Penyidik mengindikasi tersangka mengalihkan uang yang diambilnya ke dalam aset bukan atas nama tersangka, namun atas nama orang lain.
“Tim ingin mengumpulkan kerugian keuangan negara dan aset yang sudah dialihkan. Maka tim akan menambahkan pasal pencucian uang. Ketika menggunakan pasal pencucian uang, maka akan lebih mudah untuk menyelamatkan aset-aset,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
Pemeriksaan Saksi Oleh Kejati Jambi
Sebelum menahan tersangka, Kejati Jambi telah melakukan pemeriksaan saksi pada 20 Mei 2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan atau memperoleh keterangan yang cukup signifikan untuk mengetahui siapa tersangkanya.
“Penyidik akan memeriksa lima orang saksi dari pihak BRI Syariah. Diantaranya adalah mereka yang mengerti pelaksanaan kegiatan perkreditan di perbankan, khususnya di Bank Rakyat Indonesia. Juga seorang ahli guna untuk melengkapi berkas perkara kredit fiktif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany.
Selain lima orang saksi dari pihak BRI Syariah, Kejati juga telah memeriksa 48 nasabah yang namanya digunakan sebagai pengajuan kredit fiktif. Kejati juga memeriksa pegawai BRI Syariah yang lain dan pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai akhirnya didapatkan tersangka yaitu AL sebagai Account Officer BRI Syariah Muara Bungo.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon