Ilustrasi Masker Medis Untuk Protokol Kesehatan/pixabay.com

Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Ratahan melakukan penyegelan terhadap salah satu gerai Alfamidi di Kelurahan Wawali, Minahasa Tenggara. Penyegelan tersebut dilakukan pada 5 Oktober 2021. Hal tersebut dikarenakan pihak Alfamidi tidak mengindahkan surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 130/SATGAS/COVID-2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

“Kami memberikan sanksi berupa penutupan toko yang didapati melanggar peraturan karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Jani Rolos.

Berdasarkan keterangan Camat Ratahan, Ace Kalalo, jam operasional toko terkhusus retail seperti Alfamidi, Indomaret, dan Alfamart kembali seperti semula. Dengan catatan, semua retail yang beroperasi sampai malam harus mematuhi protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah.

Sayangnya salah satu Alfamidi yang ada di Minahasa Tenggara tidak mengindahkan protokol kesehatan saat beroperasi hingga pukul sembilan malam. Setelah berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten, maka dilakukan langkah penyegelan sementara bagi Alfamidi tersebut. Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh untuk gerai yang lain.

“Wajib hukumnya untuk memberlakukan protokol kesehatan dimanapun kita berada. Terutama dalam melakukan pekerjaan dan tugas usaha setiap hari, baik bagi karyawan, pekerja, ataupun juga para pengunjung,” ujar Kalalo.

Karyawan Tidak Memakai Masker

Penyegelan yang dilakukan terhadap gerai Alfamidi di Kelurahan Wawali tersebut adalah akibat salah satu karyawan tidak memakai masker. Apalagi karyawan tersebut harus melayani para pelanggan yang berbelanja. Setelah diselidiki lebih lanjut, karyawan tersebut diketahui tidak memakai masker karena terdapat luka di bagian wajahnya.

“Dia memang ada luka di bagian dagu karena kecelakaan. Jika memakai masker, lukanya akan lengket di masker dan jika dilepas ia akan merasa sangat kesakitan. Namun ketika ada yang menegur, karyawan kami ini langsung menggunakan masker kembali,” ujar Koordinator Retail Alfamidi Wilayah Ratahan, Budi Prihatin.

Beberapa media yang datang juga bertanya mengapa karyawan tersebut tetap masuk kerja walaupun baru saja kecelakaan. Budi menjawab bahwa pihaknya akan memberikan izin kepada siapapun karyawan yang sedang sakit. Namun karyawan yang melanggar prokes ini tidak memberikan surat izin sama sekali, Budi mengatakan bahwa kemungkinan karyawan tersebut merasa badannya sehat hingga tetap masuk kerja.

Selanjutnya, Budi menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara agar sebisa mungkin retail Alfamidi yang disegel dapat dibuka kembali. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini