Densus 88 Dalam Penangkapan Terduga Teroris Jamaah Islamiyah/humas.polri.go.id

Seorang karyawan PT. Kimia Farma Tbk berinisial S diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). S diamankan oleh Densus 88 bersama dengan dua orang lainnya pada Jumat, 10 September 2021 di Jalan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Setelah berhasil diamankan, status ketiganya sudah dinaikkan menjadi tersangka.

PT. Kimia Farma Tbk selaku perusahaan tempat S bekerja membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu karyawannya yang diduga ikut dalam jaringan terorisme. Pihak perusahaan melalui Direktur Utamanya menyampaikan akan memberikan sanksi tegas terhadap S.

“Sanksi tegas yang diberikan kepada S adalah berupa skors atau pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan kepolisian mulai 10 September 2021 sampai dengan selesai. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan S bersalah dimata hukum, maka PT. Kimia Farma Tbk akan memberikan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat,” ujar Direktur Utama PT. Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo pada keterangan pers Minggu, 12 September 2021.

Verdi menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya seluruh aparat dan penegak hukum untuk memproses tindakan oknum karyawannya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perusahaan menyebutkan tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk jika terjadi pada internal perusahaan.

Peran S Dalam Jaringan Jamaah Islamiyah

Menurut keterangan dari Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, karyawan PT. Kimia Farma Tbk berinisial S yang ditangkap oleh Densus 88 tersebut adalah anggota fundraising Perisai pada tahun 2018. Kelompok Perisai Nusantara sendiri disebut sebagai sayap organisasi Jamaah Islamiyah yang bergerak dalam bidang advokasi.

“S pernah menjabat sebagai pembina pada 2020. Selain itu S juga aktif tergabung dalam Tholilah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari. Tholilah adalah sebutan untuk bidang pengamanan orang dan aset milik Jamaah Islamiyah,” ujar Kombes Aswin pada beberapa media.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penangkapan S adalah murni terkait dengan perbuatan tersangka yang ikut dalam jaringan terorisme. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masalah profesi tersangka.

Penangkapan Terduga Teroris Abu Rusydan

Selain penangkapan terduga teroris di Bekasi, Tim Densus 88 juga berhasil menangkap terduga teroris Abu Rusydan. Abu Rusydan adalah salah satu Tim Lajnah yang bertugas sebagai petugas pemilihan amir bersama senior Jamaah Islamiyah (JI). Ia dan senior-senior membentuk Majelis Kesepuhan.

Tim Lajnah atau Lajnah Ihtiari Linasbil Amir (LILA) sendiri bertugas sebagai panitia penyelamat organisasi Jamaah Islamiyah dengan memegang amanah kepemimpinan di organisasi tersebut pasca tertangkapnya pimpinan Majelis Kesepuhan, Parawijayanto pada tahun 2019. Setelah penangkapan tersebut, Polri mengungkap struktur Tim Lajnah yang baru sehingga dapat menangkap Abu Rusydan pada 10 September 2021. Abu Rusydan juga merupakan anggota Perisai (Pusat Edukasi Rehabilitasi dan Advokasi) yang merupakan lembaga bantuan hukum organisasi milik Jamaah Islamiyah.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini