
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus intersepsi dan pemalsuan dokumen. Ada tiga tersangka yang diamankan yaitu RH seorang karyawan dari PT. Trias Sentosa, SN, dan DA selaku pemilik perusahaan PT. Kalimantan Kuasa Dalam kasus ini pihak yang dirugikan adalah PT. Trias Sentosa dengan nilai kerugian mencapai 8,6 miliar rupiah.
“Dalam kasus yang melibatkan tiga tersangka, RH berperan dalam mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana hasil kejahatan, SA berperan menjadi perantara pencairan rekening perusahaan. Sementara DA berperan sebagai pemilik rekening perusahaan penerima hasil kejahatan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo W.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 46 ayat 1 dan 2 atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. Selanjutnya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau Pasal 5 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika PT. Toyobo Jepang sebagai pihak pembeli dari PT. Trias Sentosa melaporkan PT. Trias Sentosa ke polisi pada 17 Juni 2020. PT. Toyobo Jepang merasa dirugikan dan ditipu ketika bertransaksi jual-beli produk plastik dengan PT. Trias Sentosa pada Februari 2020.
“Setelah transaksi dan dilakukan pengiriman barang, PT. Trias Sentosa mengirim tagihan ke PT. Toyobo Jepang. Ditengah perjalanan, PT. Kalimantan Kuasa memotong komunikasi dan membuat akun email mirip dengan akun email milik PT. Trias Sentosa. Mereka juga menggunakan logo perusahaan yang sama persis,” ujar Kombes Pol Truno.
Kejadian pemotongan komunikasi ini terjadi pada bulan Maret-April dengan tujuan mengecoh transferan uang. Saat pemotongan komunikasi ini, PT. Kalimantan Kuasa yang memalsukan email mengirim pesan kepada PT. Toyobo Jepang dengan inti ada perubahan rekening pembayaran tagihan dari rekening PT. Trias Sentosa menjadi rekening BCA dengan nomor rekening 8355522209 atas nama PT. Kalimantan Kuasa.
Melalui email dan rekening palsu tersebut, PT. Kalimantan Kuasa meminta tagihan pembelian produk plastik kepada PT. Toyobo Jepang sebesar 8,6 miliar rupiah. Terjadi pengalihan pembayaran ke PT. Kalimantan Kuasa tanpa sepengetahuan PT. Toyobo Jepang dan PT. Trias Sentosa. Sehingga PT. Trias Sentosa mengalami kerugian sebesar 8,6 miliar rupiah.
“Yang seharusnya uang pembelian ditransfer ke PT. Trias Sentosa oleh pelaku direkayasa sehingga uang masuk ke rekening PT. Kalimantan Kuasa,” ujar Kombes Pol Truno.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon