Ilustrasi Penggelapan Dana/pixabay.com

SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat terbakar pada 2 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Api membakar lantai dua kantor administrasi yang ada di SPBU Pramuka tersebut. Beruntungnya petugas pemadam kebakaran segera datang dan dapat memadamkan api sebelum menjalar ke tempat pengisian BBM.

“Api menjalar ke ruangan di lantai dua kantor SPBU. Beruntung dalam hitungan menit petugas damkar dapat memadamkan api sehingga tidak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar,” ujar Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto.

Setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Hingga akhirnya didapatkan satu tersangka berinisial RWA (28). Diketahui RWA merupakan bendahara di SPBU tersebut dan tidak ada di lokasi ketika kejadian. RWA ditangkap di sebuah hotel di Rawasari, Senen, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021.

Seusai ditangkap, RWA diperiksa polisi dan akhirnya mengakui bahwa ia yang membakar SPBU. Bersama ditangkapnya RWA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti uang 3 juta rupiah, dokumen laporan penjualan BBM, dan juga potongan kayu bekas kebakaran. Saat ini RWA masih diamankan di Mapolsek Senen.

Tersangka pun dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana dan Pasal 184 ayat 1 KUHP tentang Kebakaran.

Alasan Tersangka Bakar SPBU

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata ia mengaku melakukan pembakaran untuk menghilangkan barang bukti penggelapan dana. Tersangka RWA mengaku telah menggelapkan dana SPBU sebesar 165 juta rupiah.

“Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia melakukan pembakaran di SPBU. Dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang telah digelapkan,” ujar Kompol Ari Susanto.

Tersangka menggelapkan uang dengan modus tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Maret-2 Juni 2021. RWA merasa takut jika barang bukti tersebut masih ada, perbuatan penggelapan dananya akan diketahui jajaran direksi SPBU. Sehingga, ia memutuskan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.

Pada hari kejadian, RWA mengumpulkan dokumen bukti penjualan BBM di meja lantai dua kantor administrasi. Ia lalu membakar dokumen-dokumen tersebut dengan korek api yang sudah disiapkan lalu pergi meninggalkan ruangan tersebut. Hingga akhirnya ruangan tersebut terbakar.

RWA menyebutkan ia melakukan penggelapan dana murni untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang yang digelapkan juga digunakan untuk membeli tas, sepatu, baju yang juga diamankan polisi sebagai barang bukti. Bahkan uang hasil penggelapan hanya tersisa 3 juta rupiah dan sudah diamankan oleh polisi. Sementara itu, keterlibatan kekasih RWA dalam kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

“Tersangka melakukan penggelapan hanya untuk menguasai uangnya saja, untuk foya-foya. Digunakan untuk jalan-jalan, beli tas dan baju. Saat ini semua barang juga sudah kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Kompol Ari Susanto.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini