Ilustrasi Alat Swab Antigen/pixabay.com

Informasi tentang adanya pelanggaran kesehatan muncul dari kota Medan. Peristiwa kurang mengenakkan tersebut adalah mengenai kecurigaan penggunaan antigen bekas pada cucu usaha PT. Kimia Farma yaitu Laboratorium PT. Kimia Farma Diagnostika yang berada di Lantai M, Bandara Kualanamu, Medan. Kecurigaan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengaku mendapatkan hasil positif di laboratorium tersebut.

Atas laporan tersebut, Dirkrimsus Polda Sumut akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 27 April 2021. Penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran salah satu anggota yang berpura-pura meminta layanan antigen. Ketika ditunggu hasilnya, anggota polisi tersebut dinyatakan positif Covid-19.

Setelah hasil tersebut keluar, sempat terjadi perdebatan. Akhirnya seluruh karyawan laboratorium dikumpulkan dan diadakan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa laboratorium tersebut menggunakan alat antigen bekas untuk memeriksa pasiennya. 

Diketahui bahwa alat antigen tersebut didaur ulang dengan cara mencuci, membersihkan, lalu mengemas kembali. Praktik curang yang membahayakan tersebut diakui sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020.

“Jajaran Polda telah mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan. Pelaku memproduksi, mengedarkan, serta menggunakan bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra.

Tersangka Antigen Bekas

Setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah PM (45) selaku Business Manager Lab. Kimia Farma, SR (19) kurir Lab. Kimia Farma, DJ (20) CS Lab. Kimia Farma, M (30) bagian admin Lab. Kimia Farma, dan R (21) admin hasil swab. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya juga dipecat dari jajaran PT. Kimia Farma.

“Kimia Farma telah memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu,” ujar PT. Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya.

PM selaku Business Manager mengaku, dalam sehari ia dapat meraup keuntungan 30 juta rupiah dalam praktik pemeriksaan antigen bekas tersebut. Dalam sehari ia dapat melayani 250 pasien, namun yang diajukan datanya ke Bandara Kualanamu hanya 100 pasien saja. 150 pasien lainnya diperiksa menggunakan alat antigen bekas untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatan tidak terpuji itu, para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Dan atau Pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

Tindakan PT. Kimia Farma Diagnostika

Selain melakukan pemecatan terhadap jajaran direksi PT. Kimia Farma Diagnostika, pihak PT. KFD juga melakukan beberapa perbaikan. Hal ini dilakukan agar kasus antigen bekas tidak terulang kembali. Perbaikan dilakukan secara internal dengan beberapa cara berikut ini.

  1. Restrukturisasi organisasi untuk meningkatkan kerja dan pelayanan.
  2. Penguatan sistem layanan dan supporting dengan mengedepankan aplikasi digital dan cashless.
  3. Pengawasan berupa inspeksi mendadak (sidak) dari pihak ketiga yang dilakukan dinas kesehatan, aparat kepolisian, dinas lingkungan hidup, dan sebagainya.
  4. Sistem pengawasan internal yang akan digelar ke seluruh wilayah di Indonesia
  5. Penempatan petugas pengawas mutu di setiap branch manager dan outlet KFD.

“Untuk kedepannya kami akan berkomitmen untuk selalu memperbaiki layanan kami untuk publik. Kami sudah memastikan juga bahwa tidak ditemukan pelanggaran dan penyelewengan di beberapa outlet. Semuanya sudah berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Plt Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika, Agus Chandra.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini