Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/kemenag.go.id

Penyebaran kasus Covid-19 yang semakin meningkat tajam dan munculnya varian virus baru di beberapa daerah membuat berbagai pihak melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan. Salah satunya dilakukan oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 16 Mei 2021.

Menteri Agama menerbitkan surat edaran tersebut untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. Menag berharap umat beragama tetap dapat menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. 

Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, ada enam poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar disosialisasikan kepada masyarakat.

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
  2. Kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan zona oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya. 
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Tata Cara Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama yang baru, wilayah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 boleh melakukan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dilakukan tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 di Rumah Ibadah yang dikeluarkan oleh Menteri Agama. Protokol yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut.

  1. Memastikan Seluruh Area Rumah Ibadah Bersih

Melakukan pembersihan di area rumah ibadah terutama menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) dengan disinfektan di setiap media dan lokasi representatif (ruang utama, peribadatan, pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll).

  1. Gulung dan Sisihkan Karpet

Diminta masyarakat menggunakan sajadah/alat milik sendiri saat beribadah.

  1. Siapkan Alat Deteksi Suhu Tubuh

Menyiapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi lebih dari 38 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

  1. Sampaikan Pesan Menjaga Kesehatan
  • Memastikan ada pesan mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit khususnya Covid-19.
  • Menghindari kebiasaan bersalaman atau mencium pipi.
  1. Biasakan Cuci Tangan Teratur dan Menyeluruh
  • Pastikan rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
  • Tempatkan media pembersih tangan di tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh jemaah dan pastikan diisi ulang secara teratur.
  • Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.
  1. Mensosialisasikan Etika Batuk/Bersin
  • Pengelola rumah ibadah dihimbau menyediakan masker/tisu untuk para jemaah atau menghimbau untuk membawa sendiri dari rumah masing-masing.
  • Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata caranya yang benar di rumah ibadah.
  1. Menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi yang mudah dijangkau.
  2. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya, terutama dari ancaman Covid-19.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini