Keterangan Pers dari Menko Bidang Perekonomian Didampingi Menkes dan Kepala Satgas Penanganan Covid-19/setkab.go.id

Kasus terkonfirmasi covid-19 di Indonesia per hari ini 9 Juni 2021 adalah sebanyak 1.869.325 kasus dimana di beberapa daerah kasus Covid-19 meningkat tajam apalagi setelah adanya libur panjang. Seperti yang terjadi di Kota Kudus, Jawa Tengah yang menjadi kota dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Tengah dengan total pasien dirawat hingga saat ini adalah 1.971 pasien dan kenaikan kasus Covid-19 di Bangkalan, Madura yang mencapai 70-80 tempat tidur terisi dari yang biasanya hanya 10.

“Kita sudah menyadari dan sudah mempersiapkan adanya peningkatan kasus pasca liburan. Kami sebagai Menteri Kesehatan mempersiapkan kondisi terburuk kalau misalnya pasien harus masuk rumah sakit, kita mempersiapkan 72.000 tempat tidur isolasi. Pada tanggal 18 Mei 2021 terisi sebanyak 22.000 dan sekarang ada kenaikan sampai ke 31.000,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Juni 2021.

Menindaklanjuti kasus Covid-19 yang meningkat di beberapa daerah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto selaku Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2021 mendatang. Terdapat empat provinsi yang juga akan diterapkan PPKM Mikro yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Segala upaya telah dilakukan untuk mengoptimalkan PPKM Mikro termasuk dari Tim Satgas Covid-19. Tim Satgas Covid-19 melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyampaikan akan mengoptimalkan empat aspek yang ada pada fungsi PPKM mikro yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, serta aspek dukungan. Satgas Covid-19 juga akan mengoptimalkan fungsi PPKM Mikro dalam tugasnya untuk memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya.

Dukungan dan upaya penanganan melonjaknya kasus Covid-19 juga disampaikan oleh TNI dan Polri yang akan menambah personil untuk membatasi kegiatan ataupun ruang gerak dari masyarakat, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk, dan memperkuat upaya pemeriksaan (testing) dan penelusuran (tracing).

Peraturan Pembatasan Kegiatan Dalam PPKM Mikro

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) akan segera diterapkan lagi oleh pemerintah mengingat kasus Covid-19 yang semakin melonjak di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa peraturan mengenai PPKM Mikro harus ditaati baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sendiri. Peraturan mengenai PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021.

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring maupun luring dan untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  3. Sektor esensial: kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, perhotelan, pelayanan dasar, objek vital yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.
  4. Kegiatan makan di tempat di restoran sebesar 50% dan layanan pesan antar dapat dilayani sesuai jam operasional dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.00
  6. Kegiatan di tempat ibadah sebesar 50% dengan protokol kesehatan ketat.
  7. Kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas 50% yang pengaturannya ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda).
  8. Kegiatan seni, sosial, budaya yang menimbulkan kerumunan diizinkan dengan maksimal 25% dan dengan protokol kesehatan ketat.
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional bagi transportasi umum.
  10. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini