Global Indonesia Kasus Ini Membuat Bupati Probolinggo Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus Ini Membuat Bupati Probolinggo Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Probolinggo Saat Akan Diberangkatkan dari Polda Jatim Untuk Menjalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta/humas.polri.go.id

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumah pribadinya di Jl. Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB dini hari. Diketahui bahwa Hasan Aminuddin sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

KPK melakukan OTT dan berada di rumah mewah mereka selama kurang lebih dua jam. Sejauh pelaksanaan OTT, ada 10 orang yang diamankan. 10 orang tersebut diantaranya terdiri dari kepala daerah, beberapa anggota ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Bupati Probolinggo dan suaminya ditangkap atas kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa atau kades. Dari informasi yang dihimpun, Puput diduga menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa di wilayahnya. Sementara diketahui ada sebanyak 252 kades yang dilibatkan dan satu kades dimintai Rp 20 juta di awal. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai terperiksa dan diamankan menggunakan mobil Innova sementara kedelapan lainnya diamankan menggunakan bus. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 360 juta.

Ali menambahkan, untuk perkembangan kasus lebih lanjut mengenai OTT terhadap Bupati Probolinggo ini akan segera dipastikan dan disampaikan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Penyelidik KPK non aktif, Rieswin Rachwell mengatakan OTT terhadap Bupati Probolinggo disebut merupakan kerja keras dari Penyelidik KPK yang dipimpin oleh Harun Al Rasyid yang dijuluki Raja OTT. Julukan tersebut diberikan karena Harun sering gencar melakukan OTT pada tahun 2018. Ia menambahkan, kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo sudah diselidiki jauh sebelum ada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pada tanggal 30 Agustus 2021, Bupati Probolinggo dan suaminya diberangkatkan ke Jakarta pada pukul 11.15 WIB menggunakan bus Polda Jatim setelah sebelumnya sempat singgah di ruang Subdit Tipikor Polda Jatim untuk menunggu penerbangan. Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Juanda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Dalam penerbangannya, mereka mendapatkan pengawalan ketat dari Brimob Polda Jatim.

Daftar Kekayaan Bupati Probolinggo

Diketahui Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari melaporkan kekayaannya kepada KPK terakhir pada Februari 2021 dengan total harta kekayaan mencapai Rp 10 miliar rupiah. Harta kekayaannya terdiri dari:

  1. 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Probolinggo senilai Rp 2,1 miliar rupiah
  2. Mobil Nissan Juke senilai Rp 100 juta rupiah
  3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 797 juta rupiah
  4. Surat berharga senilai Rp 4,5 miliar rupiah
  5. Kas senilai Rp 2,4 miliar rupiah 


Disebutkan harta kekayaannya meningkat Rp 3 miliar rupiah karena pada tahun 2019 ia melaporkan memiliki harta Rp 7,4 miliar rupiah saat masih mencalonkan diri menjadi bupati incumbent.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini