Ilustrasi Penanaman Reksadana di Bank/obligasi.co.id

Kepala Bagian Operasional Bank JTrust Kertajaya Surabaya, yang saat itu masih bernama Bank Century Tbk, Michael Chung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Oktober 2019. Ia menjalani sidang kasus dugaan kejahatan perbankan dan kasus ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

“Terdakwa dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan Undang Undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Sri Rahayu.

Kasus ini berawal dari tanggal 11 Februari 2009, saat terdakwa Michael Chung didemo oleh nasabah PT. Antaboga dengan tuntutan mengembalikan uang nasabah yang telah diinvestasikan ke reksadana tetap terproteksi PT. Antaboga melalui PT. Bank Century Tbk. Produk tersebut dibeli nasabah pada tahun 2004 melalui PT. Bank Century Tbk cabang Kertajaya.

Untuk menanggapi tuntutan nasabah, Michael Chung membuat dua surat pernyataan. Surat pernyataan pertama ditandatangani dirinya pada tanggal 11 Februari 2009 yang berisi pertanggungjawaban atas penempatan reksadana tetap PT. Antaboga adalah pada PT. Bank Century Tbk. 

Surat pernyataan kedua dibuat pada 23 Februari 2009 dan ditandatangani Michael Chung dan beberapa karyawan PT. Bank Century Tbk lainnya. Surat tersebut berisi pembelian produk investasi dana tetap atas nama nasabah Yap Yopie Yuwono menjadi tanggung jawab Bank Century.

Padahal kenyataannya sejak tahun 2005 menurut Bank Indonesia, PT. Bank Century Tbk sudah tidak menjadi sub penjualan reksadana tetap terproteksi PT. Antaboga. Seluruh kegiatan Bank Century sejak tahun tersebut juga telah diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga segala kegiatan Bank Century saat itu seharusnya mendapatkan izin dari LPS.

Atas perbuatannya tersebut, PT. Bank JTrust Indonesia Tbk mengalami kerugian sebesar 19 miliar rupiah. Kemudian Michael Chung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Perubahan Nama Bank

PT. Bank Century Tbk telah berubah nama menjadi PT. Bank JTrust Indonesia sesuai dengan Akte PT. Bank Century Intervest Corporation Nomor 136 tanggal 30 Mei 1998 yang dibuat oleh notaris Lina Laksmi Wardhani, S.H.

PT. Bank JTrust Indonesia sudah mengalami perubahan nama sebanyak empat kali. Awalnya bank ini bernama PT. Bank CIC International Tbk atas penggabungan PT. DANPAC Tbk dan PT. PIKKO Tbk. Namun pada tahun 2004, bank ini berubah nama lagi menjadi PT. Bank Century Tbk. 

Kemudian berdasarkan Akta Keputusan Rapat PT. Bank Century Tbk Nomor 62 tanggal 10 Agustus 2009, PT. Bank Century Tbk berganti nama lagi menjadi PT. Bank Mutiara Tbk. Tak sampai situ, pada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahaan Anggaran Dasar PT. Bank Mutiara Tbk Nomor 87 tanggal 30 Maret 2015, bank ini berubah nama lagi menjadi PT. Bank JTrust Indonesia Tbk.

Nama tersebut digunakan hingga sekarang dan menjadi alasan mengapa Michael Chung dituntut merugikan PT. Bank JTrust Indonesia Tbk. Disebabkan karena saat pembacaan dakwaan, bank tempatnya bekerja sudah berubah nama menjadi PT. Bank JTrust Indonesia.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini