Penangkapan RHI Sebagai Salah Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul/kpk.go.id

Kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur berawal pada tahun 2019. Saat itu, Perumda Pembangunan Sarana Jaya atau BUMD milik DKI Jakarta ini bekerjasama dengan PT. Adonara Propertindo untuk mengadakan lahan. Pemimpin Perumda Pembangunan Sarana Jaya saat itu adalah Yoory Corneles Pinontoan.

“Bentuk kegiatan usahanya adalah mencari tanah di wilayah Jakarta. Nantinya akan digunakan sebagai lahan unit bisnis ataupun bank tanah,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto pada beberapa media.

Selanjutnya pada tanggal 8 April 2021 terjadi penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Sarana Jaya dan dihadiri oleh Yoory dan pihak penjual dari PT. Adonara Propertindo. Wakil dari PT. Adonara Propertindo adalah Anja Runtuwene selaku wakil direktur.

Setelah itu pada waktu yang sama, atas perintah Yoory, Sarana Jaya memberikan pembayaran sebesar 108,9 miliar rupiah. Pembayaran tersebut diberikan ke rekening Bank DKI milik Anja Runtuwene. Namun, beberapa waktu berselang, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sebesar 43,5 miliar rupiah. Pembayaran digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Atas beberapa kesepakatan yang terjadi pada pengadaan tanah di Munjul, akibatnya Sarana Jaya diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
  2. Tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.
  3. Proses dan tahapan pengadaan tanah tidak sesuai SOP.
  4. Adanya dokumen yang disusun secara backdate.
  5. Dugaan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.

Tersangka Korupsi

Berdasarkan surat perintah penyidikan, ada beberapa orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya adalah Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan. Selain itu, juga Anja Runtuwene dan Tommy Adrian dari pihak PT. Adonara Propertindo.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Antara lain adalah PT. Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman beberapa pihak terkait. Penggeledahan ini dilakukan pada 8 Maret 2021. 

Setelah itu, KPK juga menahan tersangka lain berinisial RHI selaku Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur. Demikian pula RHI juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. RHI menjadi pihak yang meminta Yoory dan Anja untuk menawar tanah di Munjul. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster Suster Cinta Kasih Carolus Borromeus dan masih masuk ke dalam zona ruang terbuka hijau. Lebih jelasnya, tanah tersebut tidak diperuntukkan untuk membangun proyek hunian atau apartemen.

Atas tindakannya tersebut, akibatnya RHI dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pemanggilan Saksi

Dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, KPK telah memanggil beberapa saksi. Diantaranya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi. Keduanya sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 21 September 2021.

“Saya kira dari beberapa saksi yang dipanggil, nantinya akan ada perkembangan mengenai saksi baru. Terutama yang merasakan, melihat, dan mengetahui secara pasti peristiwa tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Selanjutnya, setelah diperiksa KPK selama 5 jam, Anies membeberkan beberapa hal. Ia menyebutkan bahwa dirinya ditanyai beberapa hal oleh pihak penyidik. Pertanyaan tersebut adalah seputar program pengadaan rumah di Jakarta dan peraturan yang ada di Jakarta. Anies tidak merincikan lagi apa yang menjadi pertanyaan penyidik KPK bagi dirinya.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini