
Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja menjadi tersangka kasus korupsi tekair pembahasan Rancangan Pembahasan Daerah (Raperda) reklamasi di wilayah Jakarta. Bersamanya, Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi juga menjadi tersangka yang menerima uang suap dari Ariesman.
“Suap diberikan agar Mohamad Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT. Agung Podomoro Land Tbk dan Dirut PT. Muara Wisesa Samudera,” ujar Jaksa Haerudin saat membacakan dakwaan untuk Ariesman Widjaja.
Raperda yang dimaksud yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035. Juga Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Terbongkarnya kasus suap reklamasi ini berawal dari penangkapan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada 31 Maret 2016 pukul 19.40 WIB. Saat itu, Sanusi sedang bertemu dengan karyawan Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro. Diketahui keduanya bertemu untuk menyerahkan uang suap tahap kedua dari Agung Podomoro Land kepada Sanusi sebesar 1,14 miliar rupiah. Uang suap tahap pertama diterima pada 28 Maret 2021 sebesar 1 miliar rupiah.
Awalnya, izin reklamasi diberikan untuk Pulau A, B, C, dan E kepada PT. Kapuk Naga Indah pada tahun 2012 oleh Gubernur Fauzi Bowo. Sementara itu PT. Muara Wisesa Samudera mendapat izin prinsip reklamasi untuk Pulau G melalui Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1291/-1.794.2 tanggal 21 September 2012 dan berlaku hingga tahun 2014 saat Basuki Tjahaja Purnama menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Perusahaan-perusahaan tersebut memerlukan adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara sebagai dasar hukum mendirikan bangunan pada tanah reklamasi. Oleh sebab itu, Ariesman mengutus Trinanda untuk mengikuti pembahasan Raperda hingga Desember 2015. Tujuannya adalah untuk mengkompilasi masukan dari pengembang reklamasi mengenai draft Raperta dan memastikan semual hal yang disetujui di Raperda diterima oleh Ariesman.
Dakwaan dan Vonis Bagi Bos Agung Podomoro Land
Atas perbuatannya, Ariesman Widjaja didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Ariesman Widjaja menjalani sidang vonis pada 1 September 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ariesman mendengarkan vonis dari majelis hakim bersama dengan Trinanda Prihantoro.
Dalam vonis tersebut, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman kepada Ariesman penjara selama 4 tahun dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Sementara Trinanda divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon