Ilustrasi Penggelapan Tiga Sertifikat Milik PT. GWP/indonesia.go.id

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menggeledah Bank China Construction yang berlokasi di Equity Tower, SCBD pada 15 Maret 2018. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut dimaksudkan untuk mengungkap kasus penggelapan sertifikat milik PT. Geria Wijaya Prestige (GWP), yang diduga disimpan di Bank China Construction.

Penggeledahan yang dilakukan oleh polisi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tertanggal 21 September 2016 mengenai dugaan penggelapan sertifikat.

Setelah selesai penggeledahan, para penyidik berhasil membawa buku dalam tas kecil berwarna putih dan juga menyita tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli milik PT. GWP. Diketahui tiga sertifikat HGB tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat. 

“Berkas kasus yang lain sudah diserahkan oleh Bareskrim kepada Kejaksaan Agung untuk diproses dan disidangkan. Namun, oleh Kejaksaan Agung dikembalikan lagi (P19) kepada kepolisian karena belum lengkap dan harus menyertakan tiga sertifikat HGB milik PT. GWP yang akhirnya disita tersebut,” demikian bunyi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan dua tersangka yaitu pegawai Bank Danamon, Priska M. Cahya dan mantan Direktur Bank Windu Kentjana Internasional yang sekarang bernama Bank China Construction, Tohir Sutanto. Hingga saat ini, kedua tersangka juga sudah mendapat larangan untuk pergi ke luar negeri.

Awal Mula Laporan Kasus Penggelapan Sertifikat

Dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tersebut pertama kali dilaporkan oleh Edy Nusantara, kuasa hukum dari Fireworks Ventures Limited perusahaan berbasis di British Virgin Island. Perusahaan tersebut menerima pengalihan hak tagih atas nama PT. GWP yang sebelumnya dibeli PT. Millenium Atlantic Securities (MAS) melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004.

Anehnya, meskipun sudah membeli aset kredit GWP, Fireworks tidak menerima kelengkapan dokumen berupa sertifikat Hak Guna Bangunan. Masing-masing sertifikat bernomor 204, 205, dan 207 yang diketahui diatasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.

“Kami melaporkan hal tersebut kepada Bareskrim karena kami yakin ada penguasaan sertifikat yang tidak sah atas nama PT. GWP. Selain itu, kami juga melihat adanya potensi tindak pidana perbankan,” ujar kuasa hukum Edy Nusantara, Berman Sitompul.

Diketahui sertifikat tersebut dipegang oleh Bank China Construction sebagai jaminan kredit modal kerja GWP sebesar 43 miliar rupiah. Hal tersebut sudah dilaporkan ke Bank Indonesia sejak tahun 2004. Namun, pihak GWP sendiri mengklaim tidak pernah menandatangani kredit baru seperti yang dikatakan pihak Bank China Construction.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini