

Komisaris PT. Indosterling Technomedia (TECH) perusahaan jasa penasihat keuangan, Sean William Henley ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Bareskrim Mabes Polri pada 30 September 2020. Sean menjadi tersangka dalam kasus bank ilegal dan penipuan dana terhadap 32 nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai 47,1 miliar rupiah.
“Benar, (Sean) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Sean William Henley belum terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Utama PT. Indosterling Technomedia, Billy Adrian.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Sean William Henley juga masih menjabat sebagai Direktur PT. Indosterling Optima Investa (IOI). Billy Adrian sendiri menjelaskan bahwa TECH dan IOI memiliki hubungan berelasi yaitu pemegang saham TECH sama dengan pemegang saham IOI.
Selain itu, TECH dan IOI memiliki hubungan kerjasama. TECH menjadi pihak penerima kerja yaitu jasa penjualan platform senilai 34,5 juta rupiah dan jasa maintenance website indosterlinggroup.com senilai 10 juta rupiah per bulan. Sementara itu, IOI memiliki utang kepada TECH sebesar 1 miliar rupiah dari piutang transaksi jasa. Kasus yang sedang menimpa Sean William Henley juga disebut belum memberikan dampak apapun kepada TECH.
Sean William Henley sendiri dijerat Pasal 46 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
“Juga ditambah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Terjerat Kasus Gagal Bayar
Sebelumnya, perusahaan yang dipimpin Sean William Henley yaitu PT. Indosterling Optima Investa mengalami gagal bayar atau fraud. PT. IOI menerbitkan gagal bayar instrumen high yield promissory notes. Kasus gagal bayar tersebut diperkirakan bernilai 1,9 triliun rupiah dan menambah daftar panjang kasus gagal bayar produk asuransi hingga koperasi.
PT. IOI sendiri menjual surat utang dengan imbalan bunga 9-12 persen per tahun pada tahun 2018-2019. Namun sejak bulan April 2020, PT IOI tidak dapat lagi membayarkan kupon hingga pelunasannya jatuh tempo.
Tim Kuasa Hukum Sean William sendiri telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan. Yang pertama adalah menyelesaikan kewajiban melalui putusan homologasi kepada nasabah melalui putusan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA JKT PST tanggal 2 Agustus 2020.
“Kami juga akan melakukan dan menyiapkan langkah hukum praperadilan,” ujar Kuasa Hukum Sean William, Hardodi.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon