
Perusahaan rokok Gudang Garam menggugat salah satu perusahaan sejenis yaitu Gudang Baru ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021. Gugatan tersebut dilayangkan karena Gudang Garam tidak terima ada perusahaan lain yang menggunakan nama merek yang sama dengan milik Gudang Garam. Dalam kasus ini, tergugat adalah pemilik Gudang Baru, Aji Khosin.
“Pihak Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik perseroan. Di lapangan ditemukan fakta bahwa merek pada produk Gudang Baru menyesatkan. Banyaknya persamaan antara merek-merek Gudang Baru dan Gudang Garam menimbulkan kerancuan pada masyarakat,” ujar Manajemen Gudang Garam.
Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan pihak Gudang Garam yaitu sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal
- Menyatakan merek Gudang Baru, lukisan, dan variannya mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam
- Merek gudang baru dan lukisan dengan sejumlah register atas nama tergugat I telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan batal pendaftaran merek gudang baru dan lukisan
- Memerintahkan kepada tergugat II yaitu Ditjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI), Kemenkumham untuk mencoret pendaftaran merek Gudang Baru dan lukisan dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya
Gugatan Gudang Garam kepada Gudang Baru tidak hanya terjadi sekali ini. Sebelumnya pada tahun 2012 Gudang Garam pernah mengajukan gugatan serupa kepada Ali Khosin. Meskipun kasusnya berliku hingga enam tahun, dalam gugatan tersebut Gudang Garam menang di MA baik pidana maupun perdata. Sementara itu, Ali Khosin diputuskan bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.
Gudang Garam Menangkan Gugatan
Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT. Gudang Garam Tbk terkait sengketa merek dengan Gudang Baru. Artinya, Gudang Garam memenangkan gugatan yang diajukannya.
“Menyatakan merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal. Dengan adanya keputusan tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa pengajuan merek Gudang Baru dan lukisannya pada kelas 34 atas nama tergugat I (Gudang Baru) batal secara hukum,” tulis kutipan putusan PN Surabaya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat II (Ditjen HAKI) untuk menolak semua pendaftaran dengan basis kata Gudang Baru dan Gudang Baru Origin. Apabila Ditjen HAKI tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon