
Sebuah mobil minibus tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) KA 1077 di perlintasan kereta api manual di Rawageni, Kecamatan Cipayung, Citayam, Depok pada 20 April 2022 sekira pukul 06.45 WIB. Akibat dari kecelakaan tersebut, mobil sempat terseret sejauh 10 meter dan akhirnya terjepit di antara badan kereta dan pagar pembatas samping rel.
“Kondisi kendaraan saat itu tidak terlalu ramai, namun kondisi jalan cukup padat. Lalu ada mobil dari arah Depok ke Rawageni saat itu sudah saya ingatkan. Namun mungkin karena kacanya tertutup, pengemudi tidak dengar. Sepertinya karena diklakson pengendara lain, kemudian mobil melaju dan akhirnya tertabrak kereta,” ujar penjaga palang pintu, Endi kepada beberapa media.
Untungnya, pengemudi mobil yang tertabrak KRL tersebut selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit. Diketahui pengemudi tersebut adalah Ustaz Ahmad Yasin, seorang pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Depok. Menurut pengakuannya, saat itu Ustaz Ahmad hendak pergi ke Jakarta Selatan untuk menjadi juri lomba MTQ tingkat SMA.
Ustaz Ahmad mengatakan bahwa saat itu, dirinya membuka maps untuk mengarahkan jalan. Kemudian sempat terlewat beberapa meter dan melihat bahwa ada jalan lebih dekat melewati palang pintu Citayam dan kemudian memutar balik. Ia mengaku sempat diteriaki ada kereta, namun sudah tidak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya pasrah.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan KRL menjadi terkendala karena terjadi kerusakan pada sarana KRL. Saat proses evakuasi, petugas juga akhirnya menggunakan satu jalur kereta yang dapat digunakan secara bergantian. Untuk penumpang KRL KA 1077 yang mengalami kecelakaan dievakuasi ke dua kereta lain yaitu di KA 1079 dan KA 1661.
“KAI Commuter memohon maaf atas kendala perjalanan yang terjadi di lintas Stasiun Citayam-Stasiun Depok sehubungan adanya mobil yang menemper KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta) di KM 34+⅘ antara dua stasiun tersebut,” tulis KAI dalam akun Instagramnya @commuterline.
KAI Akan Tuntut Pengendara Mobil, Mengapa?
Setelah kecelakaan KRL KA 1077 dan mobil terjadi, kabarnya pihak KAI akan menuntut pertanggungjawaban pengendara mobil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. VP Public Relation KAI, Joni Martinus mengatakan pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga terjadi kecelakaan.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Akibatnya terjadi kerusakan sarana dan gangguan perjalanan dan menghambat banyak aktivitas masyarakat di pagi hari,” ujar Joni.
Pihak KAI Commuter juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang yaitu:
- UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 yang menyatakan:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api;
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 114 yang menyatakan:
Kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi serta mendahulukan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon