Merek PS Glow yang Sedang Mengalami Sengketa Merek Dagang/instagram.com @psglow

Dua produk kosmetik yang ada di Indonesia yaitu PS Glow dan MS Glow masih dalam ambang perseteruan. Hal ini disebabkan karena adanya sengketa merek dagang antar keduanya. Baru-baru ini dikabarkan bahwa PS Glow menang atas gugatannya ke MS Glow di PN Surabaya. Akibatnya MS Glow diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar 37,9 miliar rupiah dan diminta menghentikan produksi dan perdagangan produknya.

“Kami tidak dapat menerima putusan PN Surabaya. MS Glow sudah terdaftar di Dirjen HAKI sejak 2016, sementara PS Glow baru muncul pada tahun 2021. Bagaimana bisa kami meniru merek yang tidak atau belum ada?,” ujar Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis.

PS Glow sendiri merupakan produk milik pengusaha Putra Siregar, sementara MS Glow merupakan produk milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Sengketa merek dagang ini diawali oleh laporan Shandy Purnamasari, istri Juragan 99 ke PN Medan atas hak merek yang mereka miliki karena PS Glow dinilai menjiplak. Gugatan didaftarkan pada tanggal 15 Maret 2022.

Dalam gugatan tersebut, pihak MS Glow menang dan hakim menyatakan bahwa MS Glow merupakan pemilik, pengguna, dan pemakai satu-satunya merek tersebut. Bahkan majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dinilai sebagai tindakan yang tidak jujur dan dilandasi itikad tidak baik karena menjiplak. 

Tidak terima dengan putusan PN Medan, PS Glow kemudian mengajukan gugatan atas merek dagang ke PN Surabaya pada 12 April 2022. Putra Siregar selaku pemilik PS Glow menggugat enam pihak yang terkait dengan MS Glow yaitu PT. Kosmetika Global Indonesia, PT. Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu, dan Sheila Marthalia. 

Awal Mula Sengketa Merek Dagang PS Glow VS MS Glow

Istri dari Putra Siregar, Septia Siregar mengungkapkan awal mula masalah merek dagang PS Glow dan MS Glow. Septia mengungkapkan phak PS Glow ikut melaporkan MS Glow karena sudah berkali-kali dilaporkan oleh pihak MS Glow terkait dengan masalah sengketa merek tersebut.

“Manajemen dan PT menggugat ke PN Surabaya karena kita dilaporkan berkali-kali oleh MS Glow. Bang Putra Siregar bahkan bolak balik selama enam bulan ke Mabes Polri,” ujar Septia Siregar.

Dalam unggahannya di Instagram pribadi, Septia Siregar mengatakan awal mula perseteruan dimulai pada tahun 2019. Saat itu pihak MS Glow menawarkan kerjasama dengan Putra Siregar dalam bidang kosmetik. Namun disebut Putra Siregar tidak langsung mengiyakan tawaran tersebut dan bertanya apakah produk akan didaftarkan ke BPOM. Sayangnya setelahnya pihak MS Glow tidak membalasnya lagi.

Sampai pada akhirnya tahun 2021, Putra Siregar mengiyakan ide timnya untuk membuat produk kosmetik. Kemudian dipilih nama PStore Glow dan langsung didaftarkan ke Dirjen HAKI. Menurut PS Glow, mereka tidak menjiplak karena merek MS Glow yang didaftarkan ke Dirjen HAKI bukan untuk merek kosmetik melainkan minuman serbuk teh. Kasus ini masih terus diselidiki dan belum menemui titik temu hingga sekarang.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini