Kebijakan Sertifikasi Halal Dari Kementerian Agama/kemenag.go.id

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2023 ini. Sehati 2023 ini dibuka sepanjang tahun bagi satu juta kuota pendaftar dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Para calon pendaftar dapat mulai melakukan pendaftaran pada 2 Januari 2023 melalui website https://ptsp.halal.go.id/.

“Pelaku usaha dapat mengakses website PTSP Halal dan membuat akun terlebih dahulu disana. Selain melalui website tersebut, pendaftaran sertifikasi tanda halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Android maupun iOS,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah.

Sebelum mendaftar, para pelaku usaha harus memastikan telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Produk tidak berbahaya atau mengandung bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Memiliki omset tahunan minimal Rp 50.000.000,- dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  5. Memiliki tempat, lokasi, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, produk tidak halal
  6. Produk yang dihasilkan berupa barang
  7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  8. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL
  10. Bahan yang digunakan dipastikan kehalalannya
  11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan manual/semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  12. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik higieni sanitasi untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham berharap para pelaku usaha dapat mengikuti program sertifikasi halal terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Hal itu karena pelaku usaha diatas harus mendapatkan sertifikasi tanda halal sebelum 17 Oktober 2024 sesuai mekanisme yang sudah diatur.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini