
Kementerian Agama akan segera melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah pada tahun 2022 ini. Di tahun ini ada dua tahap pencairan, dimana pencairan tahap I sudah dilaksanakan pada bulan Maret 2022 sebesar 2,2 triliun rupiah. Kemudian tahap II akan dilaksanakan bulan April 2022 ini dengan besaran 1,3 triliun rupiah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, M. Isom Yusqi mengatakan pada tahun ini data calon penerima BOS adalah sebanyak 48.098 madrasah. Untuk besarannya sendiri adalah:
- 8.391 MTs dengan besaran dana Rp 664.276.250.000,-
- 7.869 MA dengan besaran dana Rp 719.793.750.000,-
“Kami dan pengelola madrasah terus berupaya dan bekerja keras mewujudkan madrasah mandiri dan berprestasi. Bahkan di bulan April 2022 ini kami juga sedang merencanakan BOS tambahan melalui program reformasi madrasah yaitu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA),” ujar M. Isom.
Sementara itu menurut Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2022, ada kriteria penerima dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu sebagai berikut:
- Diberikan kepada MI, MTs, MA, dan MAK baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara, atau wilayah yang diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
- Madrasah yang belum mendapat izin, peserta didiknya tidak boleh dititipkan pada Madrasah yang telah mendapat izin dengan tujuan peserta didik dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah dari Madrasah yang sudah berizin
- Telah melakukan pemutakhiran data EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan
Alur Pencairan Dana BOS Kemenag
Sementara itu untuk mencairkan dana , Madrasah dan sekolah yang bersangkutan dapat mengikuti alur pencairan sebagai berikut:
- Login Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis
- Buat perjanjian kerja sama
- Upload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
- Cetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
- Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS, kemudian selesai
Untuk alur dan peraturan selengkapnya dapat dilihat melalui Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP Dan BOS Pada Madrasah Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Agama.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon