

PT. Alpen Food Industry (AFI) perusahaan yang memproduksi es krim Aice di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekitar 620 karyawannya pada bulan Maret 2020. Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah mengatakan PHK dilakukan karena para buruh menggelar aksi mogok kerja pada 21-28 Februari 2020.
“Mereka menganggap aksi mogok kami tidak sah karena tidak ada risalah perundingan yang menyatakan jalan buntu (deadlock). Tapi menurut kami selama ini perusahaan salah dalam menginterpretasikan frasa ‘mengalami jalan buntu’,” ujar Sarinah.
Sarinah juga menjelaskan bahwa aksi mogok yang dilakukan buruh PT. AFI bukan tanpa alasan. Ia mengatakan para buruh mengalami banyak kasus yang dianggap merugikan. Salah satunya adalah adanya shift malam yang mengharuskan buruh yang masih hamil juga tetap bekerja, sehingga banyak yang mengalami keguguran. Sejak tahun 2019 disebutkan ada 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir dari total 359 buruh pabrik yang bekerja di pabrik AICE. Selain itu juga diduga ada kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
Namun pihak perusahaan PT. AFI melalui Legal Corporate PT. AFI, Simon Audry Halomoan mengatakan bahwa dalam melakukan PHK kepada karyawan, pihak perusahaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
“Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia) PT. Alpen Food Industry dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah. PT. Alpen juga sudah mengeluarkan himbauan untuk kembali bekerja, bahkan sudah dibacakan didepan publik dan sudah mengirim surat sebanyak dua kali. Lalu apa lagi upayanya?,” ujar Simon.
PT. AFI juga mengatakan bahwa jumlah karyawan yang terkena PHK tidak sebanyak 620 orang seperti yang beredar di media. Simon mengatakan, jumlah karyawan yang di-PHK memang ratusan namun tidak sampai 620. Sayangnya pihak perusahaan tidak mengatakan jumlah pasti karyawan yang mengalami PHK.
Dugaan Pelanggaran PT. AFI Ditemukan Oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Setelah mendapatkan laporan dari buruh dan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. AFI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
“Kemnaker sudah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Pemeriksaan juga sudah dikoordinasikan dengan UPTD II Pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Tim pengawas ketenagakerjaan disebut akan melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta pihak terkait untuk melakukan pendalaman terhadap adanya pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan, dan penerapan K3 di lokasi kerja. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan akan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPPK dan K3), Iswandi Hari mengatakan bahwa ada sebanyak 1.206 tenaga kerja PT. AFI yang beberapa diantaranya adalah perempuan. Iswandi juga mengatakan bahwa ada beberapa pelanggaran perusahaan yang harus diperbaiki namun tidak disebutkan secara rinci apa saja pelanggarannya. Pendalaman terus dilakukan terhadap pekerja dan juga pengusaha, jika melanggar ketentuan maka segera akan ditindaklanjuti melalui nota pemeriksaan dan tahap penyidikan termasuk kemungkinan diberi sanksi tegas.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon