Ilustrasi Pembobolan Dana Nasabah/pixabay.com

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembobolan deposito nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali pada 7 Mei 2021. Ketiga tersangka adalah MRPP (36) selaku Kepala Cabang Bank Mega Cabang Gatot Subroto, PEP (34) selaku staf bagian deposito, dan IGSP (33).

“Kami telah menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim Polri,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi pada beberapa media.

Kasus raibnya deposito tersebut bermula pada November 2020. Suryatin Lijaya selaku kuasa hukum para nasabah menjelaskan, ketika itu salah satu nasabah datang ke Bank Mega Cabang Gatot Subroto untuk mencairkan deposito yang sudah disimpan sejak tahun 2015-2016. Namun petugas bank mengatakan bahwa depositonya sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan.

Suryatin mengatakan bahwa kliennya merasa kaget karena bukti asli deposito masih ada di tangan klien. Selain itu, tanda tangan dalam formulir pencairan juga bukan tanda tangan dari klien. Ternyata setelah diselidiki, ada sebanyak 14 orang nasabah yang bernasib sama. 14 nasabah tersebut seluruhnya mengalami kerugian sebanyak 56 miliar rupiah.

“Setelah mengetahui hal tersebut, klien kami diminta mengisi form pengaduan oleh Bank Mega. Namun setelahnya Bank Mega selalu menyebutkan bahwa kasus tersebut masih diinvestigasi oleh Bank Mega kantor pusat. Nasabah juga meminta dihubungkan ke kantor pusat yang mengambil keputusan, namun hal tersebut tidak pernah terlaksana,” ujar Suryatin.

Akhirnya karena tidak mendapatkan itikad baik dari Bank Mega, para nasabah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021. Kasus tersebut juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4-5 Februari 2021. Namun belum ada tanggapan apapun dari OJK.

Modus Tersangka Melakukan Pembobolan

Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, maka didapatkan tiga tersangka. Dari hasil penyelidikan, terungkap modus para tersangka dalam membobol deposito nasabah. Ketiga tersangka bekerjasama untuk memalsukan data nasabah.

“Mereka memalsukan data nasabah dengan cara merubah nomor ponsel ke dalam sistem data base Bank Mega,” ujar Kadek Hari Supriyadi.

Dengan mengganti nomor ponsel tersebut, maka para tersangka dapat memindahbukukan dana deposito nasabah ke rekening pribadi yang disiapkan. Maka saat dihubungi oleh customer service, nomor yang terhubung adalah nomor milik tersangka, bukan nomor nasabah pemilik rekening. Melalui aksi tersebut, tersangka berhasil membobol deposito nasabah dengan total 62 miliar rupiah.

Pasal dan Hukuman Yang Menjerat Pelaku

Ketiga tersangka dijerat oleh pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 81, Pasal 83, dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas jeratan pasal berlapis tersebut, salah satu tersangka berinisial MRPP divonis 9 tahun pidana penjara dan denda 15 miliar subsider 6 bulan kurungan. MRPP terbukti secara sah meyakinkan untuk bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini