Ilustrasi Alat Rapid Test/pixabay.com

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau berinisial MH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan alat rapid test Covid-19. Penetapan MH sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat, 17 September 2021. 

“MH diduga menyelewengkan sebanyak 3.000 alat rapid test. Alat rapid test tersebut dijual kepada masyarakat secara komersial senilai 150 ribu rupiah per unit. Semua alat rapid test sebanyak 3.000 unit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Kasus korupsi ini terungkap sejak 7 September 2020 lalu ketika Kementerian Kesehatan memberikan bantuan sebanyak 30.000 pcs alat rapid test Covid-19 kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, Riau. Alat tersebut sedianya akan digunakan bagi penumpang udara dan laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah kerja KKP II Pekanbaru.

Namun KKP II Pekanbaru merelokasikan sebanyak 3.000 pcs alat rapid test kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Merantai sesuai surat permohonan. Dengan catatan, Dinkes harus mengirimkan laporan pertanggungjawaban pada Subdit Ispa dan tembusan ke KKP II Pekanbaru. Alat rapid test tersebut diterima oleh MH dan disimpan di ruang kerja pribadinya, padahal seharusnya disimpan pada instalasi farmasi.

Tersangka MH juga diketahui telah memalsukan laporan pertanggungjawaban. Ia pernah mengirimkan laporan yang berisi daftar nama penerima manfaat sebanyak 2.500 orang. Namun kenyataannya, tidak pernah dilakukan rapid test terhadap 996 orang.Tersangka juga tidak pernah mengirimkan laporan kepada Subdit Ispa dan KKP II Pekanbaru. 

“Kadinkes setelah menerima alat rapid test tidak pernah melaporkan pada bagian aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti,” ujar Irjen Agung.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan hal tersebut. Selain itu, pihak yang berwajib juga belum memberikan informasi terkait dengan hukuman yang akan digunakan untuk menjerat pelaku. 

Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas

Selain kasus korupsi alat rapid test, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menggunakan alat rapid test bekas untuk meraup keuntungan. Keuntungan yang diperoleh pelaku ditaksir sudah mencapai p 1,8 miliar rupiah. Beberapa uang sebesar 149 juta rupiah sudah disita oleh kepolisian.

Sayangnya perbuatan tersebut ternyata dilakukan oleh Plt Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial FM dan empat orang lainnya. Tersangka FM harus menerima beberapa hukuman termasuk pemecatan yang diusulkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Erick menganggap perbuatan FM sangat tidak etis dan membahayakan banyak orang.

Kelima tersangka dikenakan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah. Selain itu mereka juga dikenakan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini