Ilustrasi Kasus Selingkuh Briptu A dan Bripda RPH/pixabay.com

Kisah menyedihkan datang dari seorang netizen bernama Isty Febriyani yang menceritakan kisah telah diselingkuhi oleh suaminya. Tidak main-main, ia membeberkan ternyata suaminya tersebut merupakan salah satu petugas polisi di Polda Metro Jaya. Dalam ceritanya, Isty menyebut bahwa suaminya selingkuh dengan salah satu petugas polisi yang juga bertugas di lingkungan yang sama.

Cerita tersebut menjadi viral di media sosial Twitter, karena Isti menceritakan semua hal yang dialaminya melalui akun Twitternya @isty_febriyani. Dalam cerita tersebut diketahui bahwa hal tersebut terjadi pada tahun 2019. Ketika dirinya mencurigai sang suami berinisial Briptu A sering pergi ke luar kota bersama seorang perempuan yang merupakan rekan sejawatnya. Bahkan di ponsel sang suami ada kontak perempuan bernama “Wanitaku”.

Sampai pada suatu hari, terungkap dari isi ponsel milik Briptu A bahwa dirinya selingkuh dengan rekan sejawatnya berinisial Bripda RPH. Bahkan disebutkan keduanya sering pergi dan tidur bersama. Sayangnya, Isty yang menjadi korban perselingkuhan ini mengatakan bahwa laporannya sempat tertahan lama di Polda Metro Jaya.

“Saya laporan Desember 2019, sampai 2020 awal saya juga melaporkan dia karena memalsukan tanda tangan saya untuk uang 100 juta rupiah. Saya bolak balik sampai tahun 2022, nggak selesai sampai sekarang disuruh tunggu saja. SP2HT sudah sampai ke sekian kalinya,” ujar Isty dalam postingannya.

Sanksi Bagi Dua Polisi Yang Selingkuh

Setelah viralnya kasus tersebut di media sosial, Polda Metro Jaya mulai angkat bicara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan kasus selingkuh Briptu A dan Bripda RPH sudah selesai ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Keputusan sidang etiknya pun sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021.

“Dari hasil sidang, Briptu A diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sementara polwan Bripda RPH dikenakan mutasi yang bersifat demosi. Saat ini Bripda RPH sudah tidak lagi bertugas di Spri Dirlantas Polda Metro Jaya tapi di Yanma Polda Metro Jaya,” ujar Kombes E Zulpan.

Terkait dengan perbedaan sanksi, Kombes E Zulpan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan dari majelis sidang dalam sidang kode etik. Ia mengatakan bahwa dalam hal tersebut dirinya sudah tidak terlibat dalam putusan sidang tersebut. Kombes E Zulpan juga mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Isty sebagai mantan istri Briptu A untuk datang ke Polda Metro Jaya jika ingin melihat bukti pemecatan pada Briptu A.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini