
Pandemi yang dikatakan hampir menuju puncak gelombang kedua ini membuat pemerintah terus mengetatkan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). PPKM Mikro ini diimplementasikan secara ketat di berbagai daerah. Dalam salah satu peraturannya, mengatur tentang kegiatan beribadah di wilayah zona merah, zona oranye, dan zona kuning. Hal tersebut dapat dilakukan mengingat pada tanggal 20 Juli mendatang umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Adha dan Qurban 1442 H.
Untuk itu, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Edaran ini diterbitkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19.
“Ini untuk melindungi semua masyarakat dan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 23 Juni 2021.
Ketentuan Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021
Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama ini ditujukan bagi jajan Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan Idul Adha dan Qurban 1442 H, dan seluruh masyarakat Islam di Indonesia. Ketentuan dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
- Malam Takbiran dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola dengan protokol kesehatan ketat (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak).
- Melarang kegiatan takbir keliling untuk menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat komunikasi dari masjid/mushola.
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M
- Ditiadakan bagi daerah dengan zona merah dan zona oranye
- Dapat dilaksanakan di lapangan terbuka/masjid pada zona diluar zona merah dan zona oranye atau zona yang dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat atau satgas Covid-19 setempat.
- Pelaksanaan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka memperhatikan ketentuan berikut:
- Jamaah yang hadir maksimal 50% dari kapasitas sehingga dapat menjaga jarak antar shaf/antar jamaah.
- Panitia wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
- Lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan dilarang mengikuti Shalat Idul Adha di lapangan terbuka/masjid.
- Seluruh jamaah harus menggunakan masker dan menjaga jarak hingga Shalat selesai.
- Jemaah membawa perlengkapan masing-masing seperti mukena, sajadah, dll.
- Khatib diharuskan menggunakan face shield dan masker pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.
- Jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dan sentuhan fisik.
- Pelaksanaan Qurban memperhatikan ketentuan berikut:
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung 3 hari (11,12,13 Dzulhijjah) untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
- Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilaksanakan diluar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol
- Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
- Sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
- Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon