
Kasus korupsi Asabri menjadi kasus yang cukup besar karena keterlibatan banyak pihak. Salah satunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Betty. Peran Betty dimulai pada akhir tahun 2009 ketika PT. Bumi Citra Permai (BCIP) Tbk melakukan penawaran perdana. Betty yang merupakan Komisaris PT. Sinergi Millenium Sekuritas tersebut ternyata merupakan menantu dari Tahir Ferdian yang merupakan Komisaris Utama BICP. Sehingga saham BCIP dikendalikan oleh Betty.
“Saat itu Ilham Wardhana Siregar selaku mantan Kadiv PT. Asabri bersepakat dengan Betty bahwa PT. Asabri akan membeli saham BCIP. Dengan catatan jika ada penurunan harga maka Betty harus membeli kembali saham tersebut atau mengganti dengan saham yang lebih bagus,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selanjutnya pembelian saham perdana BCIP dilakukan pada tahun 2014. Pembelian berlanjut hingga tahun 2017 tanpa ada penawaran dari perusahaan tersebut. Selain itu PT. Asabri juga tidak melakukan analisa atas saham tersebut. Transaksi tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi.
Diketahui pembelian saham dilakukan PT. Asabri saat harga tinggi, baik dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT. Asabri maupun dibeli langsung melalui reksadana yang mengelola PT. Asabri. Selain itu juga dapat dilakukan dengan dijual kepada pihak ketiga yaitu Atrium Asia Capital Partners PTE, LTD. Kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi pada reksadana manajer yang mengelola PT. Asabri.
“Pada tahun 2017, saham BCIP mengalami penurunan harga. PT. Asabri memindahkan saham BCIP dari portofolio menjadi underlying reksadana millenium balance fund dan reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan,” ujar Leo.
Dalam kasus ini, Betty dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterlibatan Betty Dalam Kasus Lain
Selain menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri, Betty juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Betty sempat buron dan berhasil ditangkap di Jl. Kemang 1D No.16 Gang Langgar, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2021. Ia terlibat dalam kasus pencucian dan pembobolan dana pensiun PT. Pertamina.
“Terpidana telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam.
Dalam kasus tersebut, Betty berperan sebagai broker yang menjerumuskan Dapen PT. Pertamina untuk membeli saham di PT. Sugi Energi milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 1,4 triliun rupiah.
Betty didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 777 juta rupiah.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon