

Kisah menyedihkan datang dari Giri Pamungkas (27). Ceritanya viral di media sosial setelah dibagikan oleh banyak orang. Dalam tulisan yang dibagikan oleh Instagram @karawang_kekinian, Giri menceritakan bahwa ia mengalami PHK sepihak setelah mengalami kecelakaan kerja dan harus kehilangan empat jari tangan kanannya.
“Musibah itu terjadi saat saya bekerja di PT. HRI sebagai operator dan pada 18 Agustus 2020 saya mengalami kecelakaan kerja. Empat jari tangan kanan saya hilang dan hanya tersisa ibu jari. Kejadian tersebut membuat harapan hidup saya sempat hilang,” ujar Giri sesuai dengan yang tertulis di Instagram @karawang_kekinian.
Kecelakaan tersebut berawal ketika dirinya memperbaiki mesin pabrik. Ketika diperbaiki, mesin tersebut tiba-tiba menyala dan membuat empat jari tangannya hilang. Ia sempat menerima pengobatan selama satu tahun. Menurut pengakuannya, selama menjalani pengobatan tersebut perusahaan hanya memfasilitasi Jamsostek saja.
Tidak berhenti disitu, setelah mengalami kecelakaan kerja tersebut Giri Pamungkas mengaku pihak perusahaan malah memaksanya menandatangani pemutusan kerja. Ia berujar bahwa pihak perusahaan memberi iming-iming bahwa nanti akan dipanggil kembali. Namun setelah bertahun-tahun menunggu, tidak ada kejelasan dan tanggung jawab dari perusahaan.
Atas kejadian tersebut, Giri menuntut pertanggungjawaban PT. Hasil Raya Industri. Ia berharap akan adanya keadilan karena keadaannya sekarang sudah cacat permanen dan tentunya membuat dirinya sulit menemukan pekerjaan baru. Apalagi ia merupakan tulang punggung keluarga.
“Dalam keadaan ini saya juga dibantu oleh serikat pekerja dan dinas terkait. Namun tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang. Saya berharap PT memiliki rasa kemanusiaan dan memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” ujar Giri seperti yang dikutip dari detik.com.
Tanggapan PT. HRI Atas Kasus Giri Pamungkas
Kisah viral Giri Pamungkas di media sosial membuat pihak PT. HRI angkat bicara. Pemilik perusahaan, Sugih Sugianto mengatakan akan kembali mempekerjakan Giri. Namun ia juga mengatakan bahwa ada beberapa pernyataan Giri yang dinilai tidak tepat seperti mengenai PHK sepihak, penindasan, dan pemaksaan.
“Dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, kami akan kembali mempekerjakan Giri Pamungkas. Namun sebelum mempekerjakan kembali, hal-hal yang tidak tepat tersebut harus diluruskan terlebih dahulu,” ujar Sugih kepada beberapa media.
Pernyataan tersebut didukung oleh General Manager PT. HRI, Robertus Alfonso. Robertus mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kasus terkait mantan karyawannya tersebut. Dijelaskan bahwa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) milik Giri Pamungkas memang sudah berakhir. Kontrak pertamanya mulai 8 Januari-7 Juli 2020 dan kontrak kedua 8 Juli 2020-7 Januari 2021.
“Selain itu, pihak perusahaan juga menyampaikan perihal berakhirnya PWKT sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Robertus.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon