Gedung PT. Indosat Tbk/yes-sejarah.blogspot.com

Kejaksaan Agung menetapkan dua korporasi yaitu PT. Indosat Tbk dan PT. Indosat Mega Media (IM2) yang merupakan anak perusahaan PT. Indosat sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersebut dilakukan pada 3 Januari 2013 sesuai surat perintah penyidikan Nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013. Kedua korporasi tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G yang terjadi pada tahun 2012. Penetapan tersangka korupsi kali ini melibatkan sebuah korporasi.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka perorangan. Yaitu Indar Atmanto selaku eks Direktur PT. IM2 dan Johnny Swandi Sjam selaku eks Dirut PT. Indosat Tbk. Keduanya diyakini melakukan tindak pidana korupsi karena mewakili PT. Indosat Tbk dan PT. IM2 dalam menandatangani perjanjian kerjasama. Namun korporasi juga turut menjadi tersangka karena menikmati uang hasil korupsi.

“Di UU Tipikor diatur bahwa korporasi sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut dilakukan terkait prioritas Kejaksaan Agung tahun 2013 untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Mudah-mudahan lebih efektif untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

Kasus berawal dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Saat itu pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007 yang dimenangkan oleh Indosat, Telkomsel, dan XL. Namun PT. IM2 yang tidak ikut tender tersebut diketahui ikut menggunakan jaringan tersebut untuk layanan data atau internet berdasarkan perjanjian dengan PT. Indosat Tbk.

Perbuatan tersebut mengindikasi bahwa PT. IM2 telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler 3G karena menggunakannya tanpa izin dari pemerintah. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian bagi negara sebesar 1,3 triliun rupiah.  Para tersangka dituntut untuk dapat mengembalikan nilai kerugian tersebut.

“Penetapan empat tersangka, dua perorangan dan dua korporasi adalah upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pengembalian uang negara. Hukuman untuk korporasi tentunya adalah membayar denda, bukan penjara. Sementara itu jika hanya menuntut Indar dan Jhonny sebagai tersangka, mustahil mereka dapat mengembalikannya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.

Sementara itu kedua tersangka dijatuhi hukuman denda dan pidana. Indar dan Jhonny didakwa hukuman pidana selama empat tahun dan denda 200 juta rupiah subsider tahanan tiga bulan.

Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi

Kasus ini sedikit membingungkan karena dalam surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tertanggal 24 Februari 2012, Kominfo menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan kerugian negara atas kerjasama PT. IM2 dan PT. Indosat Tbk sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz.

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun persidangan atas para tersangka tetap dilakukan untuk memutuskan perkara. Kasus ini juga membuat Presiden Director dan CEO PT. Indosat Tbk, Alexander Rusli angkat bicara mengenai penetapan tersangka.

“Persoalan yang terjadi merupakan persoalan yang melibatkan korporasi bukan perorangan. Saya berharap Kejaksaan jangan melihat ini sebagai kasus individu yang melibatkan Indar Atmanto dan Johnny Swandi Sjam,” ujar Alexander Rusli.

Alexander menambahkan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan persoalan perusahaan. Sehingga tidak seharusnya melibatkan perseorangan untuk bertanggung jawab atas hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa Indar dan Johnny hanya melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh perusahaan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini