
Yusuf Lakaseng, Ketua DPR Partai PSI Surabaya dilaporkan oleh kadernya sendiri ke polisi. Pelaporan tersebut terkait dengan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Partai PSI Surabaya. Pelapor sendiri merupakan Ketua DPC PSI Kecamatan Sambikerep Surabaya bernama Dino Wijaya.
Laporan tersebut awalnya dibuat atas kasus pemalsuan tanda tangan pencairan dana bantuan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkot Surabaya. Namun, Ketua DPD Partai PSI Surabaya juga akan dilaporkan karena dugaan tindak pidana korupsi.
“Sesuai dengan arahan yang diberikan polisi, dalam waktu dekat akan melaporkan juga ke Tipikor Polda Jatim,” ujar Feldo Keppy selaku pengacara Dino Wijaya.
Dino Wijaya melaporkan DPD Partai PSI Surabaya dan beberapa orang lainnya pertama kali pada 12 Agustus 2021. Laporan pertama dibuat atas dugaan pemalsuan tanda tangan milik Dino. Pemalsuan tanda tangan dilakukan saat agenda pendidikan partai untuk mencairkan dana bantuan di Bakesbangpol Pemkot Surabaya tahun 2020.
Setelah acara pendidikan partai selesai, Dino menemukan sebuah dokumen absensi yang digelar oleh PSI Surabaya pada tahun 2020. Ia melihat dalam dokumen tersebut, ada tanda tangan miliknya. Padahal ia tidak merasa datang ke acara tersebut dan tidak menandatangani berkas apapun.
Sementara itu, dugaan korupsi muncul karena DPD Partai PSI Surabaya tetap menerima dana bantuan politik dari Bakesbangpol Pemkot Surabaya. Dino menganggap bahwa kejahatan pemalsuan tanda tangan juga dibarengi dengan kejahatan korupsi.
“Memang dalam temuan BPK yang sudah dikembalikan. Tapi dia tidak dapat menghapus perbuatannya, perbuatan tersebut kan ada korupsinya,” ujar Feldo.
Tanggapan Ketua DPD PSI Surabaya
Sementara saat ini, kasus pemalsuan tanda tangan sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Terlapor, Ketua DPP Partai PSI Surabaya dan yang lainnya sempat meminta penundaan selama dua minggu ketika dipanggil. Namun akhirnya, pihak terlapor malah mendapatkan kasus baru yang dialamatkan kepada mereka.
“Saya rasa, laporan tersebut merupakan fitnah yang keji,” ujar Yusuf Lakaseng pada beberapa media.
Yusuf menjelaskan bahwa pihak PSI Surabaya mendapatkan bantuan dana Bakesbangpol sebesar 540 juta rupiah. Namun telah dikembalikan kepada Bakesbangpol sebesar 75 juta rupiah. Dana tersebut dikembalikan karena ada satu kegiatan pendidikan politik yang pertanggungjawabannya belum sesuai dengan ketentuan BPK.
Sedangkan mengenai laporan pemalsuan tanda tangan, Yusuf mengaku itu merupakan laporan yang salah alamat. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2020, sementara ia baru ditunjuk sebagai Ketua DPD PSI Surabaya pada akhir tahun lalu. Ia mengaku tidak tahu menahu atas kasus pemalsuan tanda tangan.
“Dalam pekerjaan saya adalah orang yang tegas. Jika ada kader atau struktur yang bekerja dibawah standar, saya ultimatum untuk evaluasi, bahkan pergantian pengurus. Jadi mungkin dari dampak itu, ada fitnah kepada saya,” ujar Yusuf.
Meskipun sudah dilaporkan pada polisi, Yusuf masih berharap pihak pelapor mau mencari jalan tengah. Hal tersebut diharapkan agar semua pihak dapat membangun PSI bersama-sama, bukannya menjadi agen perusak PSI dari dalam.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon