Informasi Mengenai TV Digital/instagram.com @kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencanangkan program perubahan siaran TV analog ke TV digital. Program migrasi penyiaran ini sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja untuk klaster penyiaran Pasal 72 angka 8 yang menyebutkan bahwa migrasi tv analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut berlaku. 

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa program Analog Switch Off (ASO) adalah usaha berskala nasional dan melibatkan rantai ekonomi lintas industri mulai dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media sampai dengan telekomunikasi dan ekonomi digital. Selain itu migrasi ke siaran digital akan menghemat frekuensi radio yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet seluler atau yang dikenal dengan digital dividend.

Kominfo telah merencanakan lima tahap penghentian siaran televisi analog dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga November 2022. Tahap pertama akan dilaksanakan 17 Agustus 2021, tahap kedua 31 Desember 2021, tahap ketiga 31 Maret 2022, tahap keempat 17 Agustus 2022, dan tahap kelima 2 November 2022. Ada enam daerah di Indonesia yang siap mengawali tahap pertama ASO yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

“Tahap pertama paling lambat adalah tanggal 17 Agustus 2021. Jadi, tanggal 17 Agustus 2021 kedepan, TV analog sudah tidak bisa digunakan lagi, jadi harus beralih ke TV digital,” kata Rosarita Niken Widiastuti.

Lima tahap penghentian TV analog tersebut dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta ketentuan lebih teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Penggunaan Set Top Box (STB)

Banyak anggapan bahwa migrasi TV analog ke TV digital ini berarti harus ganti televisi dengan televisi yang canggih atau yang datar. Ternyata, anggapan tersebut adalah salah. TV digital itu adalah layanan yang gratis dan berbeda dengan layanan streaming internet. 

Anda yang masih memiliki televisi tabung juga tidak perlu khawatir dan mengganti televisi anda karena Anda masih dapat menonton siaran televisi dengan TV tabung anda. Namun, anda harus menambahkan Set Top Box (STB) ke sambungan televisi Anda, agar televisi tabung Anda dapat menangkap sinyal digital. Jika sudah menambahkan Set Top Box (STB), Anda perlu melakukan langkah-langkah dibawah ini.

  1. Memastikan televisi ada di kondisi AV
  2. Bila ada beberapa AV di televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2, dan seterusnya
  3. Setelah ditentukan lalu nyalakan STB
  4. Tekan tombol menu pada remot STB
  5. Cari menu pencarian saluran dan pilih pencarian otomatis hingga pencarian dilakukan, jika sudah selesai pilih simpan
  6. Dalam menikmati siaran digital, televisi harus dalam posisi AV

Sebelum menikmati layanan siaran TV digital, Anda juga dapat mengecek sinyal TV digital di daerah Anda terlebih dahulu. Untuk mengecek sinyal TV digital ini, Anda dapat mengunduh aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store. Setelah mengunduhnya, Anda dapat mengizinkan aplikasi untuk mengakses izin ke lokasi Anda dan setelahnya Anda dapat mengecek sinyal TV digital di daerah Anda.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini